Munas-Konbes NU di Kediri Bahas Tata Kelola Tambang, Tiga Prinsip Ini Jadi Pijakan Utama

KEDIRI, Satuwarta.id — Komisi Organisasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama membahas secara intensif rancangan peraturan perkumpulan (Perkum) tentang tata kelola tambang, Sabtu (21/6/2026).
Pembahasan berlangsung selama sekitar tiga jam, mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, sebelum dilanjutkan dengan agenda lain setelah jeda istirahat.
Payung Hukum atas Konsesi yang Masih Rintisan
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menjelaskan, Perkum tata kelola tambang disusun karena selama ini konsesi yang diberikan pemerintah kepada NU belum memiliki regulasi internal yang mengaturnya secara rinci.
“Perkum ini dibahas untuk menjadi payung hukum dalam tata kelola tambang karena selama ini konsesi yang diberikan pemerintah kepada Nahdlatul Ulama sifatnya rintisan dan belum ada regulasi yang mengaturnya,” ujar Amin.
Ia menegaskan, ada tiga prinsip utama yang menjadi fondasi rancangan regulasi tersebut.
Pertama, memastikan kepemilikan tambang sepenuhnya berada di bawah badan hukum perkumpulan NU — bukan milik individu maupun kelompok tertentu. Kedua, tata kelola harus berjalan di atas prinsip good governance yang mencakup profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi. Ketiga, seluruh hasil pengelolaan harus ditujukan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan organisasi dan warga NU.
“Yang pertama memastikan bahwa tambang ini adalah milik perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik perorangan. Yang kedua memastikan tata kelolanya sesuai prinsip good governance. Dan yang ketiga memastikan hasilnya untuk kemakmuran Nahdlatul Ulama dan warganya,” tegasnya.
Soal “Missing Link” Koperasi dan NU
Salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan adalah struktur badan usaha pengelola tambang yang saat ini berada di bawah perusahaan berbasis koperasi — hasil pembentukan PBNU dengan kepemilikan saham oleh koperasi.
Kondisi itu memunculkan diskusi tentang potensi “missing link” antara koperasi dan perkumpulan NU karena belum adanya payung hukum yang secara tegas menghubungkan keduanya.
Komisi akhirnya menyepakati bahwa Perkum akan memuat ketentuan peralihan. Salah satunya mewajibkan seluruh saham yang kini dimiliki koperasi untuk dialihkan langsung kepada badan hukum perkumpulan Nahdlatul Ulama, demi memastikan keterhubungan langsung antara aset dan organisasi.
Komisi juga menyepakati dua batas waktu implementasi. Rapat anggota tahunan luar biasa koperasi ditargetkan paling lambat digelar pada 1 Juli 2026 untuk memutuskan pengalihan saham. Selanjutnya, rapat umum luar biasa badan usaha pengelola tambang dijadwalkan pada 10 Juli 2026 guna mengesahkan perubahan komposisi kepemilikan.
Keputusan Belum Final, Menanti Sidang Pleno
Amin mengingatkan, seluruh hasil pembahasan tersebut masih berstatus keputusan komisi dan belum bersifat final. Hasil sidang komisi akan dibawa ke sidang pleno Munas-Konbes untuk ditetapkan secara resmi.
“Ini baru hasil sidang komisi. Finalnya nanti di sidang pleno, jadi jangan sampai ada misinformasi seolah-olah ini sudah keputusan akhir,” tegasnya.
Ia menambahkan, komisi juga telah membentuk tim perumus untuk menyempurnakan redaksi rancangan Perkum sebelum dibawa ke pleno. Meski diskusi berlangsung intens karena beragamnya pandangan peserta, seluruh pembahasan tetap berjalan dalam koridor musyawarah.
“Namanya banyak kepala tentu banyak pandangan, tapi akhirnya disepakati. Tinggal penghalusan redaksional oleh tim perumus,” katanya.
Komisi Organisasi yang diikuti 129 anggota itu tidak hanya membahas soal tambang. Setelah sesi tambang rampung, pembahasan dilanjutkan dengan Perkum tentang platform digital Digdaya — sebuah platform yang digunakan untuk digitalisasi administrasi dan layanan organisasi NU. (*)
(Sumber: https://radarkediri.jawapos.com/nasional/2606210028/rapat-tertutup-munas-konbes-nahdlatul-ulama-di-kediri-bahas-tata-kelola-tambang-ini-poin-bahasannya)



