Nyamar Jadi Wanita di Telegram, Guru Honorer SMK di Kediri Cabuli Siswa Sendiri, Polisi Buka Kemungkinan Korban Lain

KEDIRI, Satuwarta.id — Seorang guru honorer berinisial Do (28) di salah satu SMK di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri. Yang membuat kasus ini mengejutkan: pelaku membangun jebakan digital dengan berpura-pura menjadi perempuan selama berbulan-bulan sebelum melancarkan aksinya.
Kini, polisi tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain selain satu siswa yang sudah melapor.
Akun Palsu “Lia” dan Jebakan Foto Asusila
Modus yang digunakan Do terbilang terencana. Ia membuat akun Telegram dengan nama samaran “Lia” — identitas perempuan fiktif — lalu mendekati korban, X, siswa kelas XI di sekolah tempatnya mengajar.
Tak curiga bahwa “Lia” adalah gurunya sendiri, X pun menjalin komunikasi. Do kemudian meminta korban mengirimkan foto-foto asusila. Setelah foto itu diterima, Do berbalik mempergunakannya sebagai alat ancaman.
Masih dengan identitas “Lia”, Do memeras X agar bersedia membuat video asusila bersama sesama pria. Do lantas menawarkan diri sebagai “solusi” untuk memenuhi permintaan itu — sekaligus menjadikan dirinya pelaku langsung.
Aksi pencabulan tidak hanya terjadi sekali. Do terus mendesak korban untuk mengulanginya hingga beberapa kali.
Korban Menangis, Orang Tua Melapor, Sekolah Langsung Pecat
Titik balik terjadi ketika X akhirnya menolak saat Do kembali mendatanginya. Ia tidak mau keluar rumah dan menangis di depan orang tuanya. Dari sanalah pengakuan itu akhirnya terbuka.
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri pada 11 Juni 2026. Do yang baru mengajar sekitar tiga tahun itu langsung dipecat oleh pihak sekolah pada bulan yang sama, bahkan sebelum proses hukum selesai.
Tersangka kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Polisi Selidiki Kemungkinan Korban Lain, Masyarakat Diminta Melapor
Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Eko Idya Sunarwan menyatakan, penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain di luar X.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi untuk segera melapor ke kepolisian,” ujar Eko.
Ia menambahkan, meski hingga kini belum ditemukan indikasi korban tambahan, penelusuran tetap berjalan. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka, baik untuk mengetahui kondisi kejiwaannya maupun untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.
“Sementara ini belum ada indikasi korban lain. Namun kami tetap melakukan penelusuran,” katanya.
Fokus pada Pemulihan Korban: Sekolah Harus Tetap Lanjut
Di luar pengembangan kasus, Unit PPA Polres Kediri juga berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri untuk memberikan pendampingan psikologis kepada X.
“Kami fokus untuk si anak. Dia masih sekolah. Sekolahnya harus tetap lanjut dan harus punya lingkungan yang baik, lingkungan yang nyaman. Kami lakukan pendampingan psikologi supaya anak tetap punya motivasi untuk meraih cita-cita,” tegas Eko.
Atas perbuatannya, Do dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)



