Layani Pijat Plus-Plus, Yulia Massage Kediri Digerebek Polisi
satuwarta.id – Panti pijat Yulia Massage di kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, Senin (22/3/2021) malam digerebek jajaran Unit Resmob Polres Kediri Kota. Saat Penggerebekan, panti pijat tersebut diketahui turut memberikan layanan prostitusi. Setidaknya ada 4orang yang terdiri dari 3 pria dan 1 wanita diamankan di kesempatan.
Penggerebekan sendiri berawal dari laporan masyarakat tentang keberadaan Yulia Massage. Panti pijat yang berada di jalan perintis kemerdekaan, kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri itu disinyalir turut menyediakan jasa plus-plus kepada pria hidung belang.
Senin, (22/03/2021) Unit Resmob Polres Kediri Kota bergerak. Saat digerebek, dugaan itu terbukti. Ketika polisi memqsuki dalam salah satu kamar rupanya masih ada satu terapis wanita bernama AN, warga Ngantang, Kabupaten Malang tengah bersama satu tamu pria bernama NB, warga Bogor, Jawa Barat. Masih di kamar yang sama, polisi menemukan tisu bekas yang baru saja digunakan untuk membersihkan sperma di kasur.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Girindra Wardana mengungkapkan, dari keterangan tamu tadi yang bersangkutan memesan paket seharga Rp 100 ribu- dengan layanan pijat 60 menit. “Setelah pijat selesai, pelanggan menambah layanan handjob dengan tambahan biaya Rp150 ribu,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, AN dan NB pun diamankan polisi. Selain terapis dan tamu, polisi juga mengamankan MF, warga Pontianak yang bekerja sebagai kasir, serta pemilik panti pijat, warga Trenggalek berinisial YL.
Dari panti pijat itu polisi menyita barang bukti berupa tisu bekas lap sperma, 1 sprei, 1 tisu basah, 1 BH, 2 rekapan hasil pijat.
Sementara itu 1 sertifikat LP3S (Lembaga pendidikan , pelatihan dan pijat sehat) dan 1 surat ijin penyehat tradisional an. Yuliati juga turut dibawa bersama uang tunai Rp 637 ribu dari (kasir) dan Rp 300 ribu dari tangan terapis.
Mereka yang diamankan dijerat dengan pasal tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul atau mucikari. Berdasarkan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.