MasBup Dhito Tindak Tegas Camat Tertangkap Basah Lakukan Pungli THR
satuwarta.id – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menjatuhkan sanksi Camat Purwoasri MDS serta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Purwoasri. Sanksi diberikan setelah keduanya terlibat melakukan pungutan liar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para kepala desa di wilayah kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Bupati muda yang akrab disapa MasBup Dhito itu sebelumnya telah pernah menghimbau kepada para ASN di lingkungan Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungli. Bahkan dalam kasus camat Purwoasri, Bupati pada 4 Mei sempat mengingatkan secara langsung kepada yang bersangkutan, dan meminta MDS untuk mengembalikan uang THR yang telah ditarik. Namun peringatan tersebut tidak dihiraukan.
“Tapi transaksi tetap dilakukan,” Ujar Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana , dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Panjalu Djayati, Kabupaten Kediri, Sabtu, (15/05/2021).
MasBup Dhito yang ditemani Kepala BKD Kabupaten Kediri M.Solikin dan Inspektur Inspektorat Nono Soekardi, mengungkapkan pihaknya menemukan dan mengamankan uang sebesar Rp.15 juta dari 15 desa , yang dikumpulkan di Balaidesa Ketawang Kecamatan Purwoasri.
Uang itu diamankan MasBup Dhito saat melakukan ott (operasi tangkap tangan) di Balai Desa Ketawang, 6 Mei 2021 lalu. Kecamatan Purwoasri sendiri terdiri dari 23 desa. Jika setiap desa menyetor THR Rp 1 juta, maka setidaknya bakal terkumpul uang Rp 23 juta.
“Angka yang disepakati sebenarnya Rp 1,5 juta. Namun kepala desa merasa keberatan dan sepakat di angka Rp 1 juta. Untuk dananya diambil dari kas desa, ini yang membuat saya harus menindak tegas,” tambah MasBup Dhito.
Untuk sanksi, berdasarkan PP 53 Tahun 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil , Camat Purwoasri dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat dan dijatuhi sanksi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan lebih rendah. Dengan sanksi penurunan jabatan lebih rendah MDS terancam kehilangan posisinya sebagai camat.
Sementara Kasi PMD Purwoasri mendapatkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
” Kita akan bersurat ke Kemendagri, dan pendampingan dari provinsi.Karena sesuai undang-undang , kepala daerah jika mengganti jajarannya harus ijin ke Kemendagri, kita sedang berproses ke hal tersebut,’ pungkas MasBup Dhito. (bby)