HUKUM & KRIMINALNASIONALNews Feed

Hari Ini Konsultan Chromebook Kemendikbudristek Hadapi Vonis, Korupsi Rp2,18 Triliun yang Rugikan Pendidikan Anak Indonesia

SATUWARTA.ID, JAKARTA — Hari ini, Selasa (12/5/2026), menjadi hari yang menentukan bagi Ibrahim Arief alias Ibam. Tenaga konsultan yang terseret dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu akan mendengar vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang pembacaan putusan ini dijadwalkan setelah majelis hakim meminta penundaan dua pekan dari persidangan sebelumnya pada 28 April lalu. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah kala itu beralasan, di waktu bersamaan pihaknya tengah menangani perkara besar lain — yakni proses pembuktian dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

“Harap maklum karena memang banyak juga yang kami selesaikan selain perkara ini,” ujar hakim Purwanto dalam persidangan 28 April.

Dituntut 15 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp16,9 Miliar

Ibam bukanlah nama yang tiba-tiba muncul dalam pusaran kasus ini. Sebagai tenaga konsultan yang berperan pada saat pengadaan berlangsung, jaksa meyakini ia menjadi salah satu aktor kunci di balik praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Pada sidang tuntutan 16 April lalu, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar — dengan subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayar. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar, atau subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Ibam diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski proses hukum berjalan, Ibam tidak ditahan di rumah tahanan. Status tahanan kota diberikan lantaran ia memiliki riwayat penyakit jantung kronis. Namun sebagai pengawasan, gelang elektronik dipasangkan padanya selama menjalani proses persidangan.

Triliunan Rupiah Uang Negara Menguap dari Sektor Pendidikan

Angka kerugian dalam kasus ini mencengangkan. Jaksa merinci, Rp1,56 triliun lenyap dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, sementara kerugian tambahan senilai 44,05 juta dolar AS — setara Rp621,39 miliar — berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat apapun.

Total: Rp2,18 triliun uang rakyat yang seharusnya mengalir untuk pendidikan anak-anak Indonesia.

Jejak Panjang Kasus: Dari Vonis Anak Buah hingga Buronan

Ibam bukan satu-satunya yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua nama lain sudah lebih dulu menerima vonis.

Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari, serta wajib membayar uang pengganti Rp2,28 miliar atau subsider 2 tahun penjara.

Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Sementara itu, satu nama masih menjadi misteri: Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron dan belum berhasil ditangkap.

Di ujung rantai perkara ini, nama Nadiem Anwar Makarim sebagai mantan menteri masih menjalani proses pembuktian di meja yang sama. Babak paling menentukan dari kasus korupsi yang mencoreng wajah pendidikan nasional ini belum sepenuhnya usai. (*)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close