NASIONAL

Ketum Muhammadiyah Minta Kasus Pelecehan di Kampus PTMA Ditindak Tegas Tanpa Kompromi

Jakarta, Satuwarta.id – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, meminta agar deretan kasus dugaan pelecehan seksual yang belakangan mencuat di sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA) ditindak secara tegas tanpa kompromi. Pernyataan tersebut disampaikan Haedar menyusul munculnya dua kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD).

Kedua kasus tersebut melibatkan terduga pelaku berstatus mahasiswa dan dosen di masing-masing kampus. Haedar menyampaikan hal itu saat ditemui di Bantul, DIY, Senin (13/7/2026) malam.

Haedar meminta seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, mengambil langkah tegas terhadap dugaan kasus pelecehan seksual maupun bentuk penyimpangan moral lainnya di lingkungan kampus. Ia menegaskan, penanganan kasus semacam itu tidak boleh dilakukan dengan kompromi, melainkan harus mengacu pada koridor hukum, etika, dan aturan yang berlaku.

“Saya mendengar dan percaya ini ranah rektor yang sedang melakukan langkah-langkah serius dan sangat serius. Dan saya berharap meminta agar langkah serius ini ditindaklanjuti untuk tindakan-tindakan yang tegas tanpa kompromi,” ujar Haedar.

Menurut Haedar, tindakan tegas tanpa kompromi itu diperlukan karena peristiwa semacam ini menyangkut ranah etika, moral, dan ruang publik, yang diharapkan tidak menimbulkan persoalan terkait demoralisasi.

Soal bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, Haedar menyerahkan sepenuhnya kepada rektor masing-masing universitas milik Muhammadiyah, karena setiap kampus dinilai sudah memiliki aturan tersendiri. Ia meyakini para pemimpin kampus sudah memegang standar normatif dalam menangani perkara semacam ini.

Terkait kasus di UMY, kampus tersebut telah menonaktifkan sementara seorang oknum dosen Program Studi Farmasi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), yang diduga melakukan tindak pelecehan terhadap mahasiswi lewat pesan bernada tidak pantas. Sementara itu, kasus dugaan kekerasan seksual di UAD melibatkan seorang mahasiswa terhadap dua mahasiswi yang saat ini juga tengah diusut oleh Kepolisian Resor Kabupaten Sleman. Pihak UAD melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan telah memberikan sanksi awal berupa pembatalan izin mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama dua periode kepada terduga pelaku.

Sebelum dua kasus ini mencuat, salah satu kampus di bawah naungan PTMA lainnya, yakni Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, juga telah mengeluarkan (drop out) dua mahasiswa yang dinilai terbukti melakukan perbuatan asusila di lingkungan kampus setelah melalui serangkaian proses penanganan.(*)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close