Kejagung Bakal Dalami Dugaan Bunker dan Brankas Lain Milik Eks Jampidsus Febrie

Jakarta, Satuwarta.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal mendalami informasi terkait keberadaan bunker dan brankas lain milik eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, merespons pernyataan Komisi III DPR RI terkait kemungkinan keberadaan bunker dan brankas lain yang dipunyai Febrie.
“Ya makanya kita telusuri, kita tidak berdasarkan opini tapi kita lihat dulu berdasarkan kepentingan penyidikan. Menurut penyidik ada hal-hal yang perlu kita lakukan untuk ditambahkan pasti kita lakukan,” ujar Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (14/7/2026).
Anang menegaskan bahwa penelusuran itu akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan sekadar mengikuti opini yang berkembang di publik. Penyidik, kata dia, akan menilai terlebih dulu apakah informasi tersebut memiliki relevansi dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Informasi mengenai kemungkinan adanya bunker lain milik Febrie sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia mengaku mendapat informasi bahwa masih ada beberapa lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan terkait kasus yang menjerat Febrie.
“Karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah ya, barang bukti yang di sudah diamankan saja sudah demikian besarnya. Infonya nih ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan potensi ya, bunker-bunker lainnya,” kata Habiburokhman dalam rapat internal Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Anang juga mengatakan, Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi secara langsung proses penanganan perkara tersebut, mengingat besarnya nilai barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam tiga perkara, yaitu dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN (Persero), dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, periode 2020–2025.
Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menggeledah 13 lokasi terkait kasus ini pada Rabu (8/7/2026), termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, tempat ditemukannya brankas tersembunyi. (*)



