BERITA PILIHAN

Transaksi Narkoba, Warga Tarokan Kediri ditangkap Polisi

satuwarta – Anggota Reskrim Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota, telah mengungkap kasus Tindak pidana memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Pelaku yang berhasil diamankan Polres Kediri Kota yakni, Nurkolis (39) seorang kuli bangunan warga Dusun Pilangbangu, RT 003 RW 001, Desa / Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri dan Mohammad Alfan (36) pedagang, alamat Dusun Kedungsari Gg. VI, Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Mereka berdua, ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Mojoroto, di jalan Gatot Subroto Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Minggu (17/1/2021) siang, sekitar pukul 01.15 WIB.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka, atas informasi dari masyarakat, bahwa di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri akan ada transaksi Narkoba.

“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkoba jenis sabu. Kemudian petugas mengecek serta melakukan penyelidikan, “jelas Kompol Kamsudi, Kepada Kantor satuwarta.id, Senin (18/01)

Saat dilokasi, petugas mendapati kedua pelaku yang mencurigakan, dan kemudian petugas melakukan penggeledahan.

“Saat digeledah ditemukan 1 buah bungkus rokok surya yang didalamnya berisi paket sabu yang terbungkus plastik klip kecil seberat 0,41 gram”, terang Kamsudi.

Kemudian, petugas mengamankan dan membawa kedua tersangka beserta barang buktinya ke Mapolsek Mojoroto guna proses lebih lanjut.

Masih kata Kompol Kamsudi, dari penangkapan kedua tersangka barang bukti yang disita petugas, 1 buah bungkus rokok surya yang didalamnya berisi paket sabu yang terbungkus plastik klip kecil seberat 0,41 gram dan 2 buah HP merk oppo A 83 warna merah dan HP oppo warna hitam.

“Kedua pelaku, disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP, “pungkasnya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close