NEWSNews Feed

Tingkat Kematian Tinggi, Walikota Kediri Perpanjang PPKM

satuwarta – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memperpanjang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021. Hal itu disampaikan Wali Kota Kediri melalui unggahan akun instagram pribadinya.

Perpanjangan PPKM Kota Kediri ini merujuk dari hasil evaluasi PPKM tanggal 22 Januari 2021 berdasar data per tanggal 21 Januari 2021. Pada parameter tingkat kematian akibat covid-19 masih tinggi bahkan meningkat.

Parameter nasional untuk tingkat kematian sebesar 3 persen, sementara di Kota Kediri pada tanggal 6 Januari 2021 sebesar 8,48 persen dan 21 Januari sebesar 9,80 persen.

Namun dari data per 21 Januari 2021, 3 parameter lainnya yaitu Bed Occupansi Ratio (BOR), tingkat kasus aktif dan tingkat kesembuhan sudah lebih baik. Pada BOR ruang isolasi, parameter nasional sebesar 70 persen.

Di Kota Kediri pada tanggal 6 Januari 2021 sebesar 75,77 persen dan berhasil turun per 21 Januari 2021 sebesar 65 persen. Pada parameter kasus aktif secara nasional sebesar 14 persen.

Di Kota Kediri pada tanggal 6 Januari 2021 sebesar 7,57 persen dan per 21 Januari 2021 berhasil turun menjadi 4,79 persen. Lalu pada parameter tingkat kesembuhan secara nasional sebesar 82 persen. Di Kota Kediri pada tanggal 6 Januari 2021 sebesar 82 persen dan per 21 Januari 2021 naik menjadi 84,74 persen.

Wali Kota Kediri menyampaikan, Pemerintah Kota Kediri memperpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021 dengan dua upaya strategis tambahan. Pertama, orang dengan komorbid agar melakukan work from home (WFH) dan membatasi diri tidak berpergian keluar rumah.

Kedua, mendorong lebih banyak penyintas covid-19 untuk melakukan donor plasma dalam Gerakan Donor Plasma Konvalesen (Gedor Pasen).

“Saya harap semua masyarakat bisa mematuhi aturan ini. Supaya bersama-sama kita dapat meminimalisir persebaran covid-19,” ujar Wali Kota Kediri, dikutib Kantor Berita satuwarta.id, Sabtu (23/01).

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close