Tangani Pria Mabuk, Polisi Turut Amankan Pengedar Dobel L
satuwarta.id – Penanganan seorang pria yang tengah mabuk dan berbuat keributan, mengantarkan jajaran kepolisian Polres Kediri Kota membekuk seorang pengedar pil double L.
Awalnya petugas mendapat aduan terkait seorang pria yang mabuk minuman keras dan membuat ribut di lingkungan Kelurahan pesantren Rt.021/004 Pesantren, Kota Kediri, Sabtu (12/06/2021).
Saat dihampiri, pria mabuk tadi, yang berinisial JK tampak membuang bungkusan kresek kecil berwarna hitam. Curiga dengan ulah JK, petugas pun memeriksa isi dari bungkusan tersebut. Ternyata, didalam tas kresek itu terdapat 11 butir pil haram.
” Setelah dilakukan pengembangan didapatkan informasi bahwa JK mendapat pil dari tetangganya, WS, ” ujar Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih, Senin,(14/06/2021)
Polisi pun bergerak cepat. WS langsung diamankan, bersama dengan barang bukti 456 butir pil dobel L dan Ponsel warna hitam. WS dijerat dengan pasal 196 UU No.36 tentang Kesehatan.
Polisi juga turut mengamankan 11 butir dobel L dari tangan JK yang berstatus saksi. bby