News Feed

Sidang Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri Berlanjut

satuwarta.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri. Kali ini, terdakwanya adalah mantan Walikota Kediri Samsul Ashar yang menjalani sidang pada Kamis (29/4/2021). Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Hakim Ketua Dede Suryaman didampingi Hakim Anggota Kusdarwanto dan Emma Ellyani menyatakan sidang digelar terbuka dengan Panitera Moh Hamdan di ruang Sidang Candra.

Samsul Ashar datang bersama keluarganya, akibat permasalahan kesehatannya yakni kanker dan baru di kemo sekitar 6 kali. Mantan Walikota Kediri ini tampak kurus dan lemas saat menjalani sidang.

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi. Juga ada mantan anggota DPRD Kota Kediri, diantaranya Nurudin Hasan, Yudi Ayubchan, Muhaimin, Sunarko dan Sujoko Adi Purwanto yang kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kediri.

Hakim Ketua, Dede Suryawan sempat memperingatkan Saksi Nurudin Hasan selaku Wakil Ketua DPRD Kota Kediri periode 2009-2014 yang dianggap berbelit-belit memberikan keterangan terkait dinamika yang terjadi di DPRD Kota Kediri saat awal pembahasan rencana pembangunan Jembatan Brawijaya.

Terutama perihal surat dari eksekutif atau Pemerintah Kota Kediri yang meminta persetujuan kepada DPRD Kota Kediri terhadap pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri. Kemudian dijelaskan oleh saksi lainnya yang ketika itu merupakan anggota Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kota Kediri atas pembangunan Jembatan Brawijaya secara multiyears (tahun jamak).

Yudi Ayubchan menerangkan, dinamika di DPRD Kota Kediri saat ada surat permohonan dari eksekutif ditindaklanjuti dengan terbitnya surat jawaban persetujuan dari legislatif. Selanjutnya ditandatangani tiga pimpinan, namun tanpa dibahas lebih dulu dengan anggota DPRD Kota Kediri.

Selanjutnya terjadi pro dan kontra atas surat jawaban persetujuan tersebut hingga akhirnya dilakukan pembahasan melalui Pansus agar mekanisme persetujuan DPRD Kota Kediri sah. Agar sesuai peraturan berlaku, dan akhirnya Pansus memberikan persetujuan dengan beberapa catatan kepada eksekutif.

Proses itu, Yudi menyebutnya ibarat “nglambeni” (memakaikan baju) artinya melengkapi mekanisme sesuai peraturan berlaku, Yudi mengaku tidak mengetahui jumlah pasti anggaran untuk pembangunan Jembatan Brawijaya.

Kata dia, dewan hanya menyetujui saja, tidak mengerti angkanya berapa, karena dewan tidak mengelola anggaran, pada saat ditanya Penasihat Hukum Samsul Ashar, mantan Walikota Kediri.

Selain saksi dari kalangan DPRD, JPU juga menghadirkan Dedik S (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Kediri, Roni Y (PNS) Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri serta Ubaidilah (PNS) DPU Kota Kediri yang memberikan kesaksian proses lelang.

Iqbal Jauhari, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri mengungkapkan, saksi-saksi kali ini terkait anggota dewan dan anggota panitia lelang. “Proses persetujuan anggaran sama proses lelangnya seperti apa,” katanya.

“Karena sudah lama, itu kan penganggaran kan mulai dari 2009-2010, mungkin mereka lupa secara detailnya, tapi secara global kan mereka ingat bahwa nilai total yang dianggarkan 71 (milyar rupiah),” tegas Iqbal.

Menanggapi fakta persidangan, Eko Budiono pihak Penasehat Hukum Samsul Ashar mengatakan bahwa intinya mereka menyetujui, dan surat 170 itu memang dibuat atas dasar jawaban dari surat Walikota nomor 050.

“(Surat Walikota) nomor 050 suratnya eksekutif kepada dewan, di jawabkah dengan surat persetujuan no 170 dari dewan, 170 suratnya jawaban dewan dan itu sudah ditandatangani oleh 3 pimpinan dewan,” urainya.

“Disetujui 3 pimpinan dewan tetapi anggota dewan yang lain tidak setuju sehingga timbul mosi tidak percaya, karena adanya mosi tidak percaya itu maka seluruh anggota dewan itu mengadakan pansus di Hotel Sahid di Solo tanggal 19- 22agustus 2011,” sambung Eko.

Setelah diadakan pansus surat 170 itu, akhirnya disetujui, setelah surat 170 itu disetujui selanjutnya dilaksanakan oleh eksekutif sesuai dengan apa yang telah di buat MOU antara dewan dengan eksekutif.

“Istilahnya saksi tadi diberikan keterangan, saksi menerangkan, (iki tak klambeni ae) istilah Jawanya kan begitu, dia hanya memenuhi kewajibannya dia untuk menggolkan (menyetujui) surat 170 itu, dari yang dianggap melawan hukum, melanggar hukum menjadi tidak melanggar hukum,” tegas Eko.

Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan Kamis pekan depan. Untuk diketahui atas perkara ini, maka rerdakwa mantan Walikota Kediri Samsul Ashar dijerat Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 55 KUHP. (cas/D)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close