BERITA PILIHAN

Seragam atau Tanpa Seragam, Korpri Harus Selalu Jaga Etika

satuwarta.id – Dewan Pengurus Korpri Kota Kediri Pergantian Antar Waktu (PAW) masa bakti 2017-2022, Selasa,(06/04/2021) resmi dikukuhkan.

Bertempat di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri Pengukuhan oleh Wakil Ketua II Dewan Pengurus Korpri Provinsi Jawa Timur Siswo Heroetoto ini disaksikan secara langsung oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.

Di kesempatan tersebut, Wali Kota Kediri berpesan dengan tengah perubahan zaman yang begitu cepat, diharapkan seluruh pengurus dan anggota Korpri  memegang teguh etika. Karena ASN atau Korpri selalu menjadi pedoman di tengah masyarakat.

“Etika birokrasi dan etika ASN harus benar-benar dijaga. Tidak hanya selama dia memakai seragam kerja namun ketika melepasnya etika harus tetap dijaga. Korpri memiliki nama yang sangat besar sekali. Saya minta bagaimanapun Korpri dan pengurus Korpri harus membawa nama baik Korpri,” tukas Wali Kota Abdullah Abu Bakar.

Wali Kota juga mengingatkan supaya Korpri harus memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat. Karena ekspektasi masyarakat begitu tinggi. Banyak masyarakat yang menginginkan daerahnya maju dan responsibility-nya tinggi.

“Saya selalu ingatkan kalau dulu orang memberikan saran melalui kotak saran, sekarang langsung di media sosial dan langsung menandai pejabatnya. Ada jalan yang rusak tidak menandai Dinas PUPR tapi langsung Wali Kota, Gubernur, atau Presiden. Ya masyarakat sekarang seperti itu. Kita harus terus berbenah dan beradaptasi,” tuturnya.

Dewan Pengurus Korpri Kota Kediri Pergantian Antar Waktu (PAW) masa bakti 2017-2022 yang dikukuhkan adalah Bagus Alit sebagai Ketua, M. Ferry Djatmiko sebagai Wakil Ketua I, Chevy Ning Suyudi sebagai Wakil Ketua II, Nur Hajati sebagai Bendahara, Bambang Priambodo sebagai Ketua Bidang Kesejahteraan Masyarakat, dan Muhlisina Lahuddin sebagai Ketua Bidang Pelayanan Masyarakat dan Bantuan Hukum.

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close