Polres Kediri Kota, Gagalkan Transaksi Obat keras Jenis Doble L
Satuwarta.id – Satuan reserse narkoba Polres Kota Kediri, telah gagalkan transaksi jual beli obat terlarang jenis pil Doble L kemarin malam hari Senin (22/2) di pinggir jalan Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Tim Satresnarkoba Kota Kediri telah melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka Ahmad Misbakhudin Sururi di pinggir jalan yang sedang menunggu pembeli obat keras jenis pil doble L dengan jumlah pil 1.040 butir.
Setelah itu dilakukanya penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Bagbadan Rt 02 Rw 01 Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri ditemukan lagi pil doble L sejumlah 1.000 butir yang disimpan di atas lemari milik tersangka.
Tersangka sekaligus barang bukti 2.040 butir Pil dobel L, 1 bendel klip plastik warna bening, 1 buah HP merk Oppo A71 warna putih, 1 buah tas pinggang warna coklat dibawa oleh Satresnarkoba ke Mapolres Kota Kediri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Kota Kediri Kompol Kamsudi mengatakan bahwa “Petugas Satresnarkoba dapat informasi dari masyarakat, di wilayah Kelurahan Ngampel akan ada transaksi narkoba jenis pil dobel L”.
“Tersangka akan terjerat pidana pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras” tutur Kompol Kamsudi.