NEWS

Pedagang pasar Bandar Mogok Jualan Adanya Pungutan Yang Memberatkan

Satuwarta.id – Aktivitas perdagangan di Pasar tradisional Bandar, Kota Kediri, terhenti, para pedagang di pasar memilih mogok berjualan, sebagai bentuk protes terhadap sejumlah regulasi dan pungutan yang diterapkan dalam pengelolaan pasar.

Aksi tersebut rencananya berlangsung selama satu hari. Sebelumnya, sempat muncul usulan agar pedagang melakukan mogok selama tiga hari. Namun, setelah melalui sejumlah pertimbangan dan masukan, para pedagang sepakat membatasi aksi hanya satu hari, Selasa (1/9/2026).

Atas aksi tersebut, Yunus, pedagang gerabah sekaligus perwakilan pedagang Pasar Bandar, mengungkapkan, aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap sejumlah kebijakan PD Pasar yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi pedagang.

“Intinya kami menolak sejumlah regulasi baru dari pihak PD Pasar, ” Kami para pedagang ingin duduk bersama untuk mencari solusi,” ungkapnya.

Pedagang mengusulkan adanya forum bersama yang melibatkan empat pihak, yaitu, pedagang, Pemerintah Kota Kediri sebagai pemilik pasar, PD Pasar sebagai pihak pengelola, serta DPRD Kota Kediri sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan. Dalam Forum tersebut diperlukan untuk menyamakan persepsi dan mencari jalan keluar agar aktivitas perdagangan di Pasar Bandar kembali berjalan normal, ” tambahnya.

“Kami ingin Pasar Bandar ini bisa berjalan lagi, perekonomian masyarakat bisa bergerak. Kalau pasar ramai, otomatis retribusi dan pendapatan juga bisa meningkat,” ujarnya.

Sekitar tiga tahun lalu pengelolaan pasar yang sebelumnya berada di bawah dinas terkait dialihkan kepada PD Pasar, dan sejak saat itu, pedagang mengaku merasakan sejumlah perubahan kebijakan yang dinilai semakin membebani. ” Salah satunya adalah penutupan akses di sisi utara dan selatan pasar,” katanya.

Yunus mengatakan, sebelum akses tersebut ditutup, jalan di tengah pasar masih menjadi jalur umum. Masyarakat yang melintas, meski awalnya tidak berniat berbelanja, bisa melihat barang dagangan dan kemudian tertarik membeli.

” Namun setelah akses tersebut ditutup, jumlah pengunjung disebut mengalami penurunan cukup tajam.

“Dulu jalan tengah ini jalan umum, orang yang lewat bisa melihat barang dagangan dan ada peluang untuk membeli. Setelah pintu utara dan selatan ditutup, pengunjung menurun drastis,” bebernya.

Yunus memperkirakan, jumlah pengunjung yang sebelumnya mencapai sekitar 100 persen kini hanya tersisa 30 hingga 35 persen.

Di tengah kondisi tersebut, pedagang justru menghadapi berbagai pungutan dan kewajiban baru.

Persoalkan Sewa Kios dan Tagihan Tambahan Pedagang juga menyoroti pemberlakuan sewa kios sebesar Rp200 ribu per tahun yang mulai diterapkan sekitar dua tahun terakhir.

Yunus mengatakan, kebijakan tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada pedagang. Namun, menurutnya, terdapat persoalan dalam proses penandatanganan dan penyampaian ketentuan sewa.

Pedagang diminta menandatangani buku, sementara sejumlah pasal yang mengatur hak dan kewajiban baru diketahui setelah buku tersebut diberikan kepada pedagang sekitar satu minggu kemudian.

Yunus menilai sejumlah ketentuan tersebut cukup memberatkan, termasuk aturan mengenai keterlambatan pembayaran yang disebut dapat berujung pada penguncian kios oleh pengelola.

Selain persoalan sewa kios, pedagang juga mempersoalkan munculnya tagihan tambahan yang disebut berkaitan dengan periode Januari 2026.

Nominal tagihan tersebut, kata Yunus, berbeda-beda untuk setiap pedagang. Mulai dari Rp80 ribu, Rp160 ribu, Rp280 ribu, hingga mencapai Rp1,2 juta.

“Tidak ada rincian yang jelas. Disebut sebagai kompensasi karena ada hari-hari pasar tutup. Kami mempertanyakan dasar penghitungan dan transparansinya,” katanya.

Pedagang, lanjut Yunus, merasa keberatan karena tagihan tersebut muncul tanpa penjelasan secara rinci mengenai jumlah hari penutupan maupun dasar perhitungan masing-masing pedagang.

Soroti Rencana Pungutan Masuk Pasar
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya informasi mengenai rencana penarikan biaya kepada pedagang maupun pengunjung yang masuk ke Pasar Bandar.
Saat ini, kendaraan pengunjung disebut dikenai tarif Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Yunus membedakan antara pungutan parkir dengan tiket masuk pasar.

Menurutnya, pungutan parkir masih dapat dipahami apabila pengunjung menitipkan kendaraan dan mendapatkan jasa pengelolaan parkir. Namun, jika seseorang hanya masuk ke pasar dan kemudian dikenai biaya, pedagang mempertanyakan dasar pungutan tersebut.

“Kalau parkir, kendaraan dititipkan dan menggunakan jasa, kemudian saat keluar ditarik biaya, itu wajar. Tapi kalau masuk pasar harus membayar, itu namanya tiket masuk, bukan parkir,” jelasnya.

Meski demikian, Yunus menegaskan pedagang tidak menolak seluruh regulasi. Mereka hanya meminta agar setiap kebijakan disesuaikan dengan kondisi Pasar Bandar dan kemampuan para pedagang.

“Kami tidak muluk-muluk. Kami ingin pasar ini ramai, ekonomi masyarakat kecil berjalan. Kalau kami bisa berjualan dan pasar ramai, retribusi dan kewajiban lainnya juga bisa kami bayar,” ujarnya.

Melalui aksi mogok berjualan tersebut, pedagang berharap Pemerintah Kota Kediri, PD Pasar, DPRD, dan perwakilan pedagang segera duduk bersama.

Mereka berharap forum tersebut menghasilkan kesepakatan yang tidak hanya menyelesaikan persoalan pungutan dan regulasi, tetapi juga mampu menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di Pasar Bandar.

“Harapan kami, mari duduk bersama. Bagaimana caranya Pasar Bandar ini bisa ramai lagi dan perekonomian pedagang bisa berjalan,” pungkas Yunus.

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close