satuwarta.id – Sepanjang Januari sampai awal Maret 2021, jajaran Polres Kediri Kota berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba.
Dalam periode tersebut 30 kasus terdiri 21 kasus narkotika dengan melibatkan 30 tersangka dan 9 kasus obat keras dengan 11 tersangka diringkus jajaran kepolisian. Para tersangka bertindak sebagai pengedar serta kurir barang barang ilegal tersebut. Semua tersangka diamankan dari sejumlah wilayah di kota Kediri.
Para tersangka berdalih nekat memilih mengedarkan obat obatan terlarang demi untuk mendapatkan penghasilan tambahan selama pandemi.
Total 121,339 gram sabu-sabu, 102,73 gram ganja, serta 142.592 butir pil dobel L berhasil diamankan dari tangan para pelaku.
“Di masa pandemi memang ada peningkatan (kasus). Para pelaku mengaku untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada beberapa residivis dan ada juga yang pemain pemula.” ujar Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetya kepada Kantor Berita satuwarta.id, Selasa, (16/03/2021).
Para tersangka dijerat dengan pasal UU NO 35 TAHUN 2009 (narkotika) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp 8 – 10 milyar dan UU NO 36 TAHUN 2009 (obat keras) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.