HUKUM & KRIMINAL

Ribuan Liter Miras Diamankan, Distributor Dijerat Pasal Berlapis

satuwarta.id – Ribuan liter minuman keras ilegal berhasil diamankan jajaran SatResNarkoba Polres Kediri Kota.

Pengungkapan berawal dari penangkapan kurir miras di kawasan Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri dengan barang bukti 4 Jurigen dan 12 botol miras jenis ciu.

Dari pengembangan, polisi kemudian menemukan sebuah rumah di wilayah Wates, Kabupaten Kediri yang dijadikan tempat penyimpanan miras. Di tempat itu, polisi menemukan 139 jerigen miras dan puluhan botol miras.

Namun sang pemilik, yang juga distributor miras untuk wilayah Kediri Raya tidak ada ditempat. Setelah dilakukan pencarian, pemilik rumah MAM menyerahkan diri ke Polres Kediri kota.

Dari pengakuannya, MAM menjual miras via online dan diantarkan oleh kurir. Ribuan liter miras itu sendiri dibeli MAM dari wilayah Bekonang, Sukaharjo, Solo, Jawa Tengah.

” Kita (usut) dari bawah, dari kurir. Dari situ kita kembangkan ketemu di wilayah Wates. Kemudian kita lakukan penggerebekan, ditemukan sebanyak 139 jerigen, Kalau ditotal sekitar 4200 liter. Sangat banyak sekali. Dia ini distributor untuk wilayah Kediri, Kediri kota dan mungkin di sekitarnya juga, ” ungkap Kapolres Kediri kota AKBP Wahyudi, Kamis, (16/06/2022).

MAM sendiri dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,b, g dan 1 UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasat 106 jo Pasal 124 Ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 UU RI NomOr 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku peredaran miras.

” Kalau tipiring ( tindak pidana ringan) ini tidak ada efek jera. Saya menghimbau untuk para pelaku usaha yang memang masih berusaha terkait Miras ini, yang belum tertangkap segera berhenti. Kalau tidak berhenti nanti ketemu saya dan jajaran, ” tegas Kapolres Kediri kota lagi. by

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close