HUKUM & KRIMINALNEWS

Terduga Pelaku Palisade Maut di Kediri Masih Anak-Anak, Bapas Susun Litmas untuk Proses Diversi

Kediri, Satuwarta.id – Kasus kecelakaan maut yang dipicu pengemudi Hyundai Palisade AG 55 SIS di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, kembali menyita perhatian publik. Kali ini terkait pendampingan yang diberikan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri terhadap terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.

Satlantas Polres Kediri Kota resmi meningkatkan status penanganan perkara kecelakaan lalu lintas beruntun yang menewaskan mahasiswi Fulan Zuleyka (19) itu, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan tersebut diambil usai penyidik Unit Gakkum menggelar perkara dan menyimpulkan telah ada bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, dan melibatkan empat kendaraan, yakni Hyundai Palisade, Honda Scoopy, Toyota Avanza, dan Isuzu Panther. Insiden tersebut menyebabkan mahasiswi asal Dusun Sendang, Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri itu meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat Hyundai Palisade yang dikemudikan DWS melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan KH Ahmad Dahlan. Diduga karena kurang berkonsentrasi, kendaraan tersebut menabrak Honda Scoopy yang melaju di depannya. Benturan itu menyebabkan mobil kehilangan kendali, masuk ke jalur berlawanan, kemudian menabrak Toyota Avanza dan Isuzu Panther.

Karena terduga pelaku, DWS (16), masih berstatus anak, penyidik sejak awal telah berkoordinasi dengan Bapas Kediri sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam gelar perkara tersebut turut hadir Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri, Atik Hendrawati.

Atik menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang SPPA, perkara yang melibatkan anak dan memenuhi persyaratan tertentu wajib lebih dahulu menempuh upaya diversi. “Karena terduga pelaku masih anak di bawah umur dan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka upaya diversi harus dilaksanakan terlebih dahulu,” kata Atik.

Ia menambahkan, upaya diversi dilakukan ketika anak diancam pidana di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Bapas Kediri selanjutnya akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) setelah menerima permintaan resmi dari penyidik. Hasil Litmas tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pelaksanaan diversi. “Setelah menerima permintaan penyusunan Litmas dari penyidik, kami akan melakukan penggalian data, menyusun laporan, kemudian membahasnya dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Rekomendasi hasil sidang TPP selanjutnya kami sampaikan kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan diversi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menegaskan, peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan komitmen kepolisian mengusut tuntas penyebab kecelakaan sesuai prosedur hukum. “Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Penyidik akan terus bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap seluruh fakta hukum berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya. (*)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close