HUKUM & KRIMINAL

Periksa Pengunjung Warung, Temukan Ratusan Pil Haram di Kantong

satuwarta.id – Petugas Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih mengamankan dua terduga pelaku pengedar Pil dobel L. Kedua pelaku itu ialah MS (42) warga Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri dan WP (34) warga Dusun Kalen Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan awal mula penangkapan pelaku. berawal dari informasi bahwa di salah satu warung di jalan Proborini Dusun Purwoharjo Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih sering digunakan untuk mabuk-mabukan dan peredaran pil haram.

Petugas pun kemudian mendatangi TKP. Di tempat tersebut salah satu pengunjung yakni MS diperiksa dan dilakukan penggeledahan. 

Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa Pil LL sebanyak 1 bungkus plastik bening yang berisi 785 butir yang disimpan di dalam saku jaket sebelah kanan.

“Selain mengamankan barang bukti pil dobel L 785 butir kami juga turut mengamankan 1 ponsel dan uang,”tutur Kapolsek Ngadiluwih.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa ia mengaku bahwa Pil LL tersebut didapat dari WP (34) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dengan cara membeli langsung di depan makam Desa Gondang Kecamatan Plosoklaten.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung meringkus WP. “Keduanya kini telah kami amankan bersama barang bukti ke Mapolsek Ngadiluwih guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Ngadiluwih.

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close