HUKUM & KRIMINAL

Diduga Lelang Sepihak, Warga Tulungagung Gugat Koperasi Simpan Pinjam

satuwarta.id – Warga Tulungagung bernama Tri Wahyudianto menggugat KSP Setia Abadi dengan dugaan melakukan lelang secara sepihak terhadap 6 sertifikat rumah.

Tri Wahyudianto mengungkapkan, hal tersebut bermula saat PT SRLA, dengan Direktur Subagyo membutuhkan dana operasianal atau kebutuhan untuk menghidupkan PT SRLA. Yang bersangkutan kemudian mengajak kerjasama untuk melakukan pinjaman dana di KSP setia abadi sebesar Rp 3 miliar rupiah, dengan jaminan 6 sertifikat rumah.

Dimana salah satu jaminan rumah tersebut pernah ditawar Rp 3 miliar. Namun, menurut Tri Wahyudianto pencairan tidak full dengan nominal tadi. Melainkan sebesar Rp 1,5 miliar rupiah. Bahkan menurut Tri dari dana tersebut, dirinya hanya sebesar Rp 1,3 miliar.

“Dengan skema pembayaran bunga per bulan sebesar Rp 45 juta dan per 6 bulan perpanjangan dengan biaya perpanjangan sebesar Rp 110 juta. Namun pencairan pinjaman tersebut ditransfer dengan cara dicicil 6 kali transfer,” ungkapnya, Minggu (2/8/2026).

Tidak hanya itu, Tri Wahyudianto merasa janggal, dalam pencairan dana tersebut bukan dari rekening KSP Setia Abadi, melainkan dari rekening pribadi seseorang. “Bahkan saat pencairan dana tersebut, Kepala KSP Setia Abadi, Erik Apriano, meminta uang fee sebesar Rp 37,5 juta,” tambahnya.

Sedangkan Keputusan KSP Setia Abadi melakukan lelang sertifikat 6 rumah dilakukan, karena pihak PT SRLA melakukan tunggakan. Terkait prosedur lelang, menurut Tri Wahyudianto, cacat informasi dan eksekusi sepihak.

“Karena saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi dari pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait pelaksanaan lelang tersebut. Saya sangat memohon perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, agar kasus ini benar-benar diusut tuntas,” ungkap Tri.

Sementara itu, Mochamad Taufiq Hidayah, SH.,MH., selaku kuasa hukum Tri Wahyudianto mengungkapkan, sehubungan dengan pelaksanaan lelang, eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh pemohon lelang, yaitu KSP Setia Abadi, kepada KPKNL.

“Kami selaku sebagai kuasa hukumnya mengajukan keberatan dan nanti kami selaku kuasa hukum akan mengajukan gugatan kepada KSP Setia Abadi,” tegas Mochamad Taufiq Hidayah.

“Dan hak-hak upaya hukum salah satunya nanti adalah gugatan perdata. Dan mudah-mudahan nanti apa yang menjadikan kepentingan Klien kami bisa tercapai dan hak-hak keadilannya juga mendapatkan dengan nyata dan utuh,” pungkasnya. sac

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close