HUKUM & KRIMINAL

Berdalih Tuntutan Ekonomi, Kuli Bangunan Nyambi Edarkan Dobel L

satuwarta.id – Informasi peredaran obat keras jenis pil dobel L di wilayah Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri jajaran petugas kepolian pada sosok RW (30 tahun).

Pria yang sehari-sehari bekerja sebagai kuli bangunan itu saat diamankan, diketahui menyimpan 900 butir Pil dobel L.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry S.H. mengungkapkan barang bukti tersebut ditemukan petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota di rumah RW saat dilakukan penggeledahan. Ratusan pil itu ditemukan di kamar tersangka RW. Selain itu juga ditemukan 9 plastik kosong yang akan digunakan untuk membungkus pil dobel L tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menjual. pil dobel l karena kebutuhan ekonomi.

“Tersangka ini mencari keuntungan dari menjual pil dobel L. Pengakuannya hasil keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Iptu Henry, Kamis, (10/03/2022).

Saat ini Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran obat keras ini. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan Denda paling banyak Rp. 1 milyar,” ungkap Iptu Henry.by

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close