Amankan 10 Ribu Butir Dobel L Dari Pengedar
satuwarta.id – NLP alias Mbolin (38) warga Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 10 ribu butir pil dobel L.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan penangkapan pelaku berawal dari info masyarakat yang resah jika di wilayah Gampengrejo sering dilakukan transaksi peredaran narkoba. “Dari informasi masyarakat kami kemudian menindaklanjuti melakukan serangkaian penyelidikan,”ucap AKP Ridwan, Kamis (31/3/2022).
Petugas pun melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi peredaran narkoba di wilayah Gampengrejo. Hasilnya, petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yakni NLP alias Mbolin.
“Pelaku ini diduga akan transaksi narkoba saat diamankan. Setelah kita amankan dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan 10 ribu butir pil dobel L,”ungkap AKP Ridwan.
Selain mengamankan 10 ribu butir pil dobel L dalam 10 botol, petugas turut mengamankan satu ponsel milik pelaku. Pelaku pada saat diinterogasi oleh petugas mengakui jika barang bukti itu miliknya.
“Saat ini pelaku masih kami mintai keterangan. Diduga pelaku melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”jelas AKP Ridwan. by