Warga Hendak Lintasi Suramadu-Pelabuhan Kamal, Wajib Bawa SIKM
satuwarta.id – Terhitung sejak Senin, (21/06/2021), seluruh warga yang akan keluar atau masuk kota Surabaya melalui jembatan Suramadu maupun Pelabuhan Kamal wajib memiliki diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan – Surabaya, seperti pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah.
SIKM bisa diperoleh di kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon, dan berlaku selama 7 hari sejak tanggal dikeluarkan SIKM.
“SIKM ini tentunya untuk menghindari kerumunan yang ada di Surabaya. Adapun bagi warga yang akan masuk dari Surabaya ke Bangkalan, tetap mengikuti penyekatan di wilayah Surabaya,” ujar Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, saat di Balai Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura (BPWS) Bangkalan, bersama Forkopimda Jatim, pada Senin (21/6/2021).
Syarat mendapatkan SIKM adalah, dengan melampirkan hasil negative tes rapid antigen, dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktifitasnya dari pihak terkait.
Dengan adanya SIKM ini diharapkan dapat mendorong warga untuk proaktif menjalani tracing, tracking, karena mereka akan datang sendiri ke rumah sakit atau Puskesmas untuk melakukan Swab antigen yang berada di masing-masing kecamatan, gratis.
“Jadi masyarakat tidak perlu berbondong-bondong datang ke Pemkab Bangkalan, cukup di rumah sakit atau puskesmas masing-masing, dan surat SIKM akan dikeluarkan kecamatan masing-masing,” tambahnya. bby