Polres Kediri Kota, Tangkap Komplotan Pengedar Sabu
satuwarta.id – Tiga pengedar narkotika golongan I jenis sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Ketiga pelaku ini adalah Abdul warga Desa Selopanggung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Kasenin dan Heriyanto keduanya warga Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di Jalan Jengesti Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
“Ketiganya ditangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau mengedarkan atau menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Kamsudi Kepada Kantor Berita satuwarta.id, Minggu (7/2).
Dari ketiga pelaku tersebut, kata Kompol Kamsudi, petugas menemukan barang bukti satu klip plastik berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 0,23 gram.
Selain itu, petugas juga menyita seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terangkai dengan sedotan dan pipet kaca.
“Barang bukti lain yakni tiga unit HP milik ketiga pelaku,” jelasnya.
Saat ini, ketiga pelaku berada di ruang tahan Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.