Pangkalan Elpiji di Kediri Keluhkan Kebijakan Baru, Pemerintah Gencarkan Sosialisasi

satuwarta.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan penjualan LPG 3 kilogram (kg) tidak diperbolehkan bagi pengecer mulai 1 Februari 2025. Dimana, masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Kebijakan ini dilakukan supaya pendistribusian elpiji 3 kg lebih tepat sasaran dibandingkan kebijakan sebelumnya. Keputusan tersebut pun mendapat beragam asumsi permasalahan dari masyarakat, termasuk di pangkalan elpiji.
Salah satunya Joko, 40, selaku pemilik Pangkalan Elpiji 3 Kg di Dusun Kweden, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem. Dia mensinyalir, penerapan kebijakan ini akan menyulitkan masyarakat, terutama jarak tempuh dalam mencari stok tabung gas elpiji.
“Kalau saya pribadi akan susah diterapkan,” kata Joko, Senin (3/2/2025).
Diakui Joko, meski saat ini permintaan gas elpiji di pangkalannya tak mengalami lonjakan signifikan, namun regulasi terbaru ini bisa saja berdampak pada penumpukan pembeli di pangkalan elpiji. Mengingat masyarakat hanya bisa membeli elpiji melon di pangkalan.
“Jadinya malah rancu. Kalau terjadi antrean di pangkalan, otomatis akan membuat gaduh,” tambah Joko, yang menerima 160 tabung gas elpiji 3 kg dalam seminggu.
Serupa dengan Nanang Qosim, 41, pemilik Pangkalan Elpiji 3 Kg Dusun Kweden, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem. Seiring adanya regulasi baru tersebut, Nanang menyebut, butuh solusi bagi masyarakat yang kesulitan datang ke pangkalan. Terlebih, pangkalannya yang menerima kiriman 100 tabung gas elpiji 3 kg dalam sehari.
“Jadi memang yang dipikirkan pangkalan itu terkait pendistribusian (gas elpiji 3 kg),” ungkap Nanang.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih menjelaskan, regulasi baru terkait larangan pengecer dalam memperjualbelikan elpiji 3 kg tersebut perlu dilakukan sosialisasi ekstra terhadap masyarakat.
“Regulasi ini perlu mendapat perhatian dan pemahaman dari semua pihak, terutama untuk masyarakat dan pengecer karena ini menjadi atensi terkait perubahan regulasi,” jelasnya.
Menurutnya, sosialisasi tersebut perlu dilakukan supaya meminimalisir munculnya asumsi masyarakat perihal stok gas elpiji melon, terutama regulasi pembelian melalui pangkalan. Begitupun sosialisasi bagi pengecer, bahwa sesuai regulasi baru pengecer tidak mendapat hak mendistribusikan elpiji melon.
Sebagai solusi dari regulasi anyar, lanjut Tutik, pengecer kini dipersilakan untuk mendaftar sebagai pangkalan dengan cara mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). Meski begitu, Tutik tak menampik jika beberapa pengecer merasa keberatan dalam mengurus administrasi pendaftaran.
“Ini menjadi tantangan bagi kami semua dalam membuat regulasi yang tidak menyulitkan masyarakat,” tegasnya.
Adapun, di Kabupaten Kediri terdapat 1.365 pangkalan dan 32 agen gas elpiji.ind