Maksimalkan Belanja Daerah, Sosialisasikan Perwali No.19 Tahun 2021
satuwarta.id -Demi mengoptimalkan target pembangunan daerah yang efektif dan efisien, Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Administrasi Pembangunan menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) No. 19 Tahun 2021 tentang pedoman umum pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemkot Kediri, Rabu, (23/6/2021).
” Dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan penata usahaan keuangan daerah serta proses pengadaan barang dan jasa pemerintah supaya dalam pelaksanaannya diperoleh rasa aman dan nyaman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Heri Sulistyo, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.
Selain itu ia juga mengatakan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan harmonisasi, keselarasan antara pengelolaan penatausahaan keuangan dan pelaksanaan program kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya. “Sehingga dapat diperoleh hasil maksimal agar dapat memenuhi ekspektasi masyarakat Kota Kediri pada umumnya,” imbuhnya.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri dan perwakilan dari penyedia jasa konstruksi turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Pemerintah Kota Kediri Chevy Ning Suyudi.
Chevy berharap Sistem Informasi Perencanaan Umum Pengadaan (SIRUP) harus segera diselesaikan . Sementara jika terjadi kesulitan dalam perencanaan dan pelaksanaan bisa meminta bantuan konsultan atau tenaga ahli.
Chevi menambahkan penganggaran tidak diberlakukan uang muka, termasuk tender kecuali untuk program DAK dan Prodamas karena ketentuannya berbeda. “Selanjutnya, kebijakan lokal lainnya akan diatur sesuai karakteristik yang ada di Kota Kediri,” imbuhnya. bby