Korban Pembunuhan di JLS, Berawal Caci Maki Masalah Judi
sartuwarta.id – Jajaran Polres Tulungagung memaparkan kronologis kasus pembunuhan, yang korbannya ditemukan di JLS, Kamis (29/4/2021)
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH Didampingi Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih SIK mengungkapkan korban atas nama Said Lupriadi (45) alamat Blok Kamis, Kec. Argapura, kab. Majalengka.
Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi, didapat nama tersangka yakni, SW (31) warga Dsn. Kulonkali, RT. 055 RW. 015, Ds. Sumbermanjing kulon, Kec. Pagak, Kab. Malang.
Korban dan pelaku rupanya adalah teman dekat, dan sering ke berkunjung Tulungagung bersama.
” Pelaku tega menghabisi nyawa korban, lantaran sakit hati sudah dicaci maki oleh korban, bahkan mengolok – ngolok dengan kata kotor,” tutur Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto.
AKBP Handono Subiakto menuturkan kejadian berawal pada hari Jumat (23/4/2021) pelaku bersama korban berangkat dari rumah daerah Malang pukul 17.00 wib, dengan tujuan ke kab. Tulungagung dengan mengendarai sepeda motor honda grand dengan posisi yang membonceng bergantian.
“Ke Tulungagung, tujuan untuk bermain judi. Pelaku dan korban tiba di tulungagung pukul 21.00 wib. Hingga pukul 22.30 wib, keduanya bermain judi dan pelaku menang 1 juta. Sedangkan korban, mengalami kekalahan, sehingga korban kehabisan uang dan menjual sepeda motor honda grand miliknya kepada pelaku seharga Rp.1.100.000,” Ujar Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto.
Sekira pukul 22.30 wib, pelaku mengajak korban ke Prigi, kab. Trenggalek. Dan pada saat dalam perjalanan, korban mengolok – ngolok pelaku dengan nada kasar dan nada kotor secara berulang – ulang.Selanjutnya, pelaku mengajak korban menuju ke arah JLS masuk Ds. Keboireng, Kec. Besuki, kab. Tulungagung.
“Sesampainya di JLS pada hari Sabtu (24/4/21) pukul 02.00 Wib, pelaku menyuruh korban berhenti dengan alasan menyuruh korban untuk buang air kecil dan beristirahat sebentar. Pada saat berhenti dan turun dari motor, pelaku menanyakan apa maksud dari semua kata – kata dari korban dengan nada kasar maupun nada kotor sambil pelaku langsung memukul dari belakang pada bagian leher korban dengan tangan kosong sebanyak 4 kali, ” tambah Kapolres lagi.
Ketika korban akan melawan, pelaku memukul dengan tangan kosong lagi sebanyak 1 kali mengenai leher bagian kanan, sehingga korban tersungkur. Pada saat korban berteriak dengan nada keras, sehingga membuat pelaku panik dan kembali memukuli korban dengan batu. Saat korban sudah tidak berdaya, pelaku mengambil uang Rp. 1.100.000,- dan ponsel milik korban.
Ironisnya, Pelaku diamankan oleh anggota Tim Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung saat datang ke rumah sakit bersama pihak keluarga korban untuk mengambil jenasah. Pelaku Dijerat Pasal Pasal 339 Sub Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah jaket warna coklat dengan motif doreng, 1 buah kaos lengan panjang warna hijau, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 pasang sandal warna hitam, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah batu, 1 unit ranmor honda grand warna hitam AG 6542 PT beserta kunci, 1 buah hp, 1 buah kaos warna abu-abu, 1 buah jaket warna hitam. (bby)