Dinkop UMTK Siap Bantu Pendaftar Bantuan Wirausaha
satuwarta.id – Kepala Dinas Koperasi dan UMTK (Usaha Mikro dan Tenaga Kerja) Kota Kediri, Bambang Priambodo membuka pintu konsultasi bagi para pendaftar program bantuan dana untuk wirausaha.
Pendaftaran ini digelar sebagai respon dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Bantuan Dana bagi Wirausaha Untuk Membantu Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Kami (Dinas Koperasi dan UMTK) akan fasilitasi melalui klinik UMKM. Silahkan datang pada jam pelayanan. Para pelaku usaha yang potensial dan memenuhi persyaratan diharapkan segera melakukan pendaftaran. ” Ujarnya.
Bambang berharap melalui program bantuan ini, masyarakat akan lebih sadar dan tergugah hatinya untuk segera melengkapi legalitas usahanya.
“Kalau ingin lebih maju, ya harus dilengkapi juga izin-izinnya. Harapannya, ada kesadaran dan keterbukaan pemikiran untuk melengkapi perizinan,” ungkapnya.
Pendaftaran Program Bantuan Dana bagi Wirausaha di Kota Kediri dibuka mulai Senin (24/05), sampai dengan Jumat (04/06) mendatang. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, yaitu usia maksimal 45 Tahun serta melampirkan KTP, NPWP, NIB/IUMK/SKU, rekening Bank dan Ijazah minimal SMP.
Selain itu, disyaratkan calon peserta program belum pernah menerima bantuan dana wirausaha dan bantuan pemerintah lainnya, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Pendaftar juga wajib melampirkan sertifikat pelatihan dan proposal usaha. Dan harus dipastikan peserta tidak berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri, pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ataupun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). (bby)