Bupati Kediri Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli di Objek Wisata
satuwarta.id – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan himbauan tegas terkait praktek pungutan liar, terutama yang dilakukan di objek wisata Kabupaten Kediri.
Bupati muda yang akrab disapa Mas Dhito mengungkapkan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran untuk agar tidak ada pungutan liar di Kabupaten Kediri.
“Pada tanggal 15 Maret 2021, saya sudah keluarkan surat edaran yang isinya agar tak ada lagi pungutan liar di Kabupaten Kediri,” jelas Mas Dhito.
Hal itu ditegaskan Mas Dhito, yang masih mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya praktik pungutan liar. Seperti di beberapa objek wisata desa yang ada di Kabupaten Kediri. Mas Dhito meminta pihak – pihak yang melakukan pungutan liar untuk segera berhenti.
“Saya tegaskan tidak boleh ada lagi praktik pungutan liar, terutama di sejumlah objek wisata di Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Hanindhito Himawan Pramana menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kediri tengah berupaya keras untuk memulihkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Sehingga jika ditemukan praktik pungutan liar, akan menghambat proses pemulihan ekonomi masyarakat.
“Untuk pengelolaan wisata, kami di Pemerintah Kabupaten Kediri sudah menggunakan sistem TNT (Transaksi Non Tunai). Dimana pada sistem ini semuanya sudah berbasis elektronik. Sehingga meminimalisir terjadinya praktik pungutan liar,” terangnya. bby