2 Anggota Komplotan Pembobol Kartu Kredit Dibekuk Polda Jatim
satuwarta.id – Dua tersangka tambahan, hasil pengembangan kasus Ilegal Akses pembobolan kartu kredit diamankan jajaran Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Dengan tambahan 2 tersangka ini maka total ada enam tersangka yang telah diamankan. Sebelumnya jajaran kepolisian telah mengamankan empat tersangka.
Dua tersangka FSR ditangkap di Bekasi dan AZ di Jakarta. Tersangka FSR merupakan penyedia layanan rekening bersama (rekber). Dalam hal ini FSR telah memfasilitasi HTS (telah ditangkap lebih dulu) dan PS (DPO) dalam melakukan transaksi jual beli data CC kartu kredit, dengan kesepakatan tertentu, dan FSR mendapat keuntungan dari transaksi yang telah dilakukan oleh HTS dan PS.
Sementara HTS ini diketahui sebagai koordinator, dan telah menampung seluruh data yang diperoleh dari RS, RH, dan AZ, yang berperan sebagai penyedia data akun bank, data email, serta data CC milik orang lain, yang dikirim oleh HTS kepada AD selaku eksekutor, untuk diolah menjadi suatu produk yang dapat menghasilkan atau diuangkan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dari hasil penangkapan kedua tersangka FSR dan AZ, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone, 2 buku tabungan dan kartu ATM.
“Sedangkan dari tersangka AZ berhasil diamankan satu buah handphone berikut akun Facebook yang selama ini digunakan oleh yang bersangkutan dalam melakukan kegiatan ilegalnya,” papar Kombes Gatot.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka mampu meraup keuntungan uang ratusan juta, dan polsi masih melakukan pemburuan terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami masih mengejar tiga pelaku lainnya,” pungkas AKBP Zulham Effendy. bby