Tuntaskan Polemik Lahan HGU di Lereng Kelud, Menteri ATR/BPN Terjunkan Satgas
satuwarta.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan (BPN) Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri, pada Selasa (21/6/2022). Dalam kesempatan itu, Hadi Tjahjanto menggelar rapat internal dengan jajaran Forkompimda kabupaten Kediri terkait dengan masalah sengketa tanah yang ada di kabupaten Kediri.
Salah satu yang jadi perhatian adalah polemik antara masyarakat lereng Gunung Kelud di Dusun Mangli, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri dengan PT Mangli Dian Perkasa (MDP), terkait Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kopi tersebut. Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menegaskan ijin hak guna usaha itu tidak akan diperpanjang.
” PT Mangli memegang sertifikat HGU dengan luas tanah 300 hektar. Saya tanya kewajiban 300 hektar seharusnya ada plasma (hak) untuk masyarakat itu 20 persen. namun tidak dilakukan kewajiban. Dan untuk masa akhirnya hak guna ini sampai dengan 31 Desember 2020. Oleh sebab itu, karena potensi konflik, saya sudah koordinasikan untuk tidak memperpanjang hak guna usaha tersebut, ” tukas Menteri Hadi Tjahjanto.
Untuk mengawal penyelesaian polemik ini, Kementrian ATR/BPN bakal membentuk satgas khusus. ” Sehingga masyarakat ini diberikan kepastian dan kalkulasi hukum supaya juga mereka juga merasakan apa yang menjadi keinginan mereka,” tukas Menteri ATR/BPN.
Seperti diketahui warga Dusun Mangli menolak pengajuan HGU karena perusahaan juga diduga melakukan praktek sewa kembali lahan HGU kepada pihak ketiga. Terkait hal itu, Menteri Hadi Tjahjanto mengungkapkan akan mencari solusi terbaik. Termasuk pada masyarakat yang telah melakukan jual beli tanah di wilayah tersebut, namun belum sampai pembuatan akta tanah.
” Karena di dalamnya PT Mangli juga menyewakan tanah-tanah itu. Ada di yang tanami tebu, enggak apa-apa, tanaman tebu enggak apa-apa. Nanas juga enggak apa-apa. Nanti kita akan buat skema lain sehingga penyewa tetap bisa melaksanakan kegiatan pertanian di sana. Juga ada 75 hektar yang sudah ada ikatan jual beli namun belum sampai kepada akta jual beli. Oleh sebab itu, untuk menghentikan semuanya itu kita tidak perpanjang hak guna usahanya, ” tegas Menteri ATR/BPN lagi.
Untuk masyarakat sendiri nantinya pihak ATR/BPN akan menghitung secara hukum dan yuridis berapa yang akan menjadi hak. Mengingat tanah itu bisa menjadi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).
” Itu nanti akan dapat kita berikan regis kepada masyarakat yang selama ini mereka ada di sana, ” tambahnya lagi.by