News Feed

Promo Berujung Kerumunan, Gerai McDonalds Kota Kediri Disegel 3 Hari

satuwarta.id – Gerak cepat saji McDonald’s Kota Kediri terpaksa harus ditutup selama tiga hari. Hal itu itu merupakan imbas dari kerumunan ojek online yang ada di gerai restoran tersebut, Rabu, (09/06/2021).

Kerumunan terjadi karena adanya promo dari peluncuran produk terbaru yang bisa dipesan melalui aplikasi pemesanan online. Permintaan masyarakat begitu tinggi karena produk itu terkait dengan salah satu boyband Kpop ternama dunia.

Setelah Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mendapat aduan masyarakat terkait kerumunan itu, Satgas Covid-19 Kota Kediri dari Satpol PP dan Polresta Kediri pun bergerak cepat menegakkan disiplin protokol kesehatan di gerai tersebut untuk menekan penyebaran covid-19.

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prastetyo mempin langsung proses penindakan tersebut. Guna mencegah adanya penyebaran Covid Kapolres Kediri Kota langsung meminta manager gerai untuk menutup kegiatan, sementara para ojek online diminta untuk membubarkan diri.

” Kami dari tiga pilar yaitu Pemerintah Kota Kediri, TNI dan Polri terus berupaya mencegah sebaran Covid 19 di wilayah kota Kediri, dan kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tentang protokol kesehatan,” tegas AKBP Eko Prastetyo.

Sebagai sanksi terkait kejadian itu, Satgas covid-19 Kota Kediri melakukan penyegelan operasional gerai makanan cepat saji tersebut selama 3 hari. Untuk mengantisipasi agar tidak terulang kembali, Satpol PP dan Polresta Kediri melakukan penjagaan di gerai makanan cepat saji tersebut.

Tidak hanya itu, Satgas Covid-19 Kota Kediri akan memanggil pihak penanggung jawab pada gerai makanan tersebut. Karena telah melanggar peraturan dalam SK Wali Kota Kediri Nomor 188.45/165/419.033/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dimana telah diatur untuk warung makanan, cafe, dan restoran dibatasi dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pelanggarnya, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan, denda administratif paling banyak Rp 500.000 hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu , meski gerai mcdonalds ditutup , gerai dan tenant lain di Kediri Mall tetap beroperasi seperti biasa, dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close