Pastikan Hak Konsumen Terpenuhi Jelang Mudik, Pompa Ukur SPBU Dicek
satuwarta.id – Memastikan pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) berfungsi dengan baik dan digunakan sesuai aturan yang berlaku, sehingga menjamin pemenuhan hak-hak konsumen, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri lakukan Pengawasan Kemetrologian pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kediri.
“Di musim mudik konsumsi BBM pasti ada peningkatan. Maka tanggung jawab kami untuk memastikan pompa ukur BBM berfungsi dengan baik agar tidak merugikan konsumen,” jelas Kepala Disperdagin Kota Kediri Tanto Wijohari, saat dikonfirmasi di SPBU Bence, Selasa (19/4).
Berdasarkan hasil pengawasan pada beberapa SPBU, petugas Disperdagin Kota Kediri tidak menemukan adanya takaran BBM yang kurang sesuai. “Petugas kami memeriksa dengan teliti. Sejauh ini semuanya normal-normal saja. Jadi sangat aman,” kata Tanto.
Ditambahkan oleh Tanto, sudah bertahun-tahun di Kota Kediri tidak terdapat laporan kecurangan takaran pada SPBU. Selain karena kesadaran pelaku usaha yang sudah semakin baik, unit metrologi legal dari Disperdagin Kota Kediri secara rutin melaksanakan pengawasan dan menyediakan pelayanan tera ulang sesuai prosedur yang ada.
Lebih jauh, Tanto meminta kepada masyarakat apabila menemukan ketidaksesuaian takaran pada BBM yang keluar dari nozel maka dapat melapor ke Disperdagin Kota Kediri atau melalui call center PT Pertamina di 135. “Kalau lapornya ke Disperdagin akan lebih baik karena bisa segera ditangani,” tegas Tanto.Kegiatan pengawasan ini akan dilanjutkan ke SPBU lain yang ada diwilayah Kota Kediri. by