Polemik Desa Tanon, Dewan Minta Dalam Sepekan Ada Laporan
satuwarta.id – Menindaklanjuti polemik yang terjadi di desa Tanon, kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Senin (18/7/2022), Komisi A DPRD Kabupaten Kediri mendorong pihak yang terlibat polemik, yakni sekretaris desa (sekdes) untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sebagai informasi, polemik desa Tanon bermula dari adanya dugaan asusila yang dilakukan oleh sekretaris desa setempat. Polemik itu juga berujung dengan munculnya surat pemberhentian sekretaris desa. Dugaan itu sendiri dibantah dengan tegas oleh pihak sekretaris desa.
Dalam rapat dengar pendapat yang menghadirkan sejumlah pihak terkait mulai dari Bagian Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Bagian Hukum Kabupaten Kediri, selain surat pemberhentian itu turut dibahas solusi dari polemik yang ada.
“Kita diskusikan bersama surat pemberhentian sekdes itu bisa berlanjut ataupun tidak. Kita minta dalam waktu satu minggu ada laporan ke komisi, baru kami tindaklanjuti kembali,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri Luthfi Mahmudiono usai rapat dengar pendapat.
Selain itu, selama sepekan nanti masyarakat desa Tanon diharapkan tetap kondusif dan tenang. Sebelumnya memang sempat terjadi aksi demo terkait polemik sekretaris desa tersebut. “Kita tegaskan kepada semua pihak tadi agar menjaga kondusifitas warga supaya tidak terjadi kegaduhan kembali,” tukas Luthfi Mahmudiono.
Turut hadir dalam kesempatan itu Camat Papar, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tanon. Terkait arahan dari Dewan, Sekretaris Desa Tanon Arip Kristanto menegaskan siap mengikuti arahan tersebut. Ia menambahkan sebelumnya juga telah berusaha untuk menuntaskan polemik tersebut dengan menikah secara hukum. “Saya akan menikahi secara hukum. Mohon dukungan warga Desa Tanon mendapat doa restu dari orang tua (mertua),” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanon, Kusnadi turut mengungkapkan hal yang sama. “Yang penting menikah ya selesai masalahnya,” tukasnya singkat.(tam)