Polda Jatim Bongkar Aksi Sindikat Jual Beli Hasil Swab Palsu
satuwarta.id – Satu lagi aksi kejahatan terkait hasil tes swab dibongkar jajaran kepolisian.
Aparat kepolisian, dalam hal ini Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk sindikat jual beli hasil swab palsu yang beroperasi di sekitar wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Para pelaku yang telah diringkus berjumlah 5 orang, dan sudah beraksi selama 4 bulan dengan jumlah surat keterangan bebas covid-19 palsu yang dijual sebanyak 600 lembar.
Surat keterangan bebas covid-19 palsu ini dijual seharga Rp 200 ribu, untuk hasil swab antigen dan Rp 650 ribu untuk hasil swab PCR.
Kelima tersangka yang dibekuk, NH, (33) warga Jalan KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, SG, (36) warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, MZA, (22) warga Desa Pagerwojo, RT 17/ RW 04, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, IB, (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan RT 006/003 Sedati, Sidoarjo dan IF, (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.
“Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (11/5/2021) sore.
Sasaran sindikat ini adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.Surat Keterangan yang dipalsu adalah milik RS Sheila Medika, Sedati, Sidoarjo. Dimana tersangka NH sebelumnya adalah karyawan (OB) RS tersebut tapi diberhentikan 4 (empat) bulan yang lalu.
Dari pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Uang tunai Rp 600 ribu dari tersangka NH, sedangkan dari tersangka SG, polisi mengamankan uang Rp 600 ribu, 4 lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop, 1 bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, serta 1 bendel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah print.
Kelima tersangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. bby