Dosen Hukum : Pemilu Tertutup Bakal Jadi Hal Luar Biasa

satuwarta.id – Kepastian sistem Pemilu 2024, tengah dinanti masyarakat Indonesia, terutama para bakal calon legislatif. Seperti diketahui saat ini sistem yang akan digunakan dalam pemilu masih teka-teki. Apakah sistem proporsional terbuka atau berubah menjadi tertutup.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Kadiri Dr. H. Totok Minto Leksono SH, MH mengatakan apabila nantinya MK menolak gugatan pemohon maka sistem Pemilu tetap proporsional terbuka artinya hal yang biasa.
Akan tetapi bila itu dikabulkan menjadi Pemilu dengan sistem tertutup maka ini menjadi hal yang luar biasa.
“Proporsional tertutup merupakan hal yang luar biasa karena MK pada tahun 2008 pernah memutus perkara pada obyek yang sama walaupun subyeknya berbeda, yaitu perkara nomor 22/24 Puu VI 2008,”kata Totok, Jumat (2/6/2023).
Menurut pandangan Totok, dalam azas hukum yang berlaku, apakah boleh suatu lembaga peradilan memutus obyek yang sama. Apalagi existing condition untuk tahapan Pemilu sudah berjalan untuk kualifikasi DCS caleg semua partai.
Jika putusan MK Pemilu 2024 adalah proposional tertutup maka semua tahapan yang sudah dilalui tidak berarti dan harus dimulai lagi dari tahapan awal.
Mulai dari pemutakhiran data pemilih, waktu kampanye pemilu, pemasangan alat peraga kampanye, pengawasan dan penyelesaian perselisihan data dan penetapan daftar pemilih, dana kampanye pemilu, surat suara dalam pemilu, sentra penegakan hukum terpadu.
“Disamping itu juga apabila putusannya memang proporsional tertutup sebagai konsekuensinya banyak pasal pasal dalam UU No 7 tahun 2017 harus di renvoi, seperti contoh pasal tentang tahapan pemilu harus di mulai dari awal,”ujarnya.
Selain itu menurut Totok, juga membutuhkan kajian berupa Naskah Akademik yang memerlukan waktu yang lama karena perlunya pertimbangan Filosofis seperti (ontologi, epistemologi, aksiologi), serta pertimbangan sosiologis dan pertimbangan Yuridis.
Totok lebih lanjut menyampaikan, MK dalam mengambil keputusan harus bijaksana. Karena belum lagi kalau muncul legal action untuk judicial review tentang pemilihan Gubernur, Walikota/Bupati bahkan Presiden dan wakil Presiden.
“Bukankah tidak memerlukan waktu yang panjang? apalagi ketentuan di MK tidak ada batasan waktu untuk memeriksa dan memutuskan obyek perkara karena semuanya bergantung banyak atau sedikitnya para pihak yang berperkara,” tutur Totok.
Kalau hal ini sampai terjadi, lanjut diungkapkan Totok, tentunya berapa banyak anggaran yang sudah dikeluarkan oleh Negara dari APBN maupun partai dan para caleg seluruh Indonesia. “Tentunya banyak kerugian materi yang dibuang secara cuma cuma. Ujung-ujungnya rakyat yang dirugikan,”pungkasnya.tam



