HUKUM & KRIMINAL

Ngaku Jualan Vespa, Warga Tulungagung Bawa Kabur Rp 25 juta

satuwarta.id – Pamuji (54) warga Desa Loderesan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung diamankan setelah membawa kabur uang Rp 25 juta milik AW, warga Desa Purwodadi Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Perkenalan Pelaku dan Korbannya berawal dari jual beli meja kursi. Dari situ pelaku kemudian menawarkan sebuah unit Vespa Congo tahun 1963 kepada korbannya.

Kepada korban, pelaku mengaku memiliki Vespa Congo warna kuning dengan harga Rp 25 juta kepada korban.

“Saat itu pelaku mengantarkan meja kursi pesanan dari pelapor, lalu menawarkan sepeda motor itu dengan menunjukkan foto motor di hp terlapor dan disetujui oleh korban,” jelas Kapolsek Kras Polres Kediri, AKP Imron, Senin (14/3/2022).

Usai penawaran disepakati lanjut AKP Imron, pelapor kemudian memberikan uang sebagai tanda jadi sebesar Rp 10 juta. Selang beberapa hari, terlapor datang kembali dan meminta kekurangan pembayaran sepeda motor vespa tersebut sebesar Rp 15 juta, sehingga total pembayaran Rp 25 juta.

Namun sampai dengan bulan Februari 2022 vespa yang dijanjikan pelaku belum diserahkan kepada pelapor. Hingga pelapor menanyakan kepada pelaku, namun selalu menghindar dan mematikan HP. “Korban yang merasa ditipu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kras,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, AKP Imron menambahkan jika pelaku mengakui bahwa vespa yang ditawarkan kepada korban tersebut adalah fiktif dan uang hasil penipuan ia belikan kayu.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak penggelapan dan penipuan,” tandasnya. by

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close