Gagalkan Sepak Terjang 4 Pengedar Narkoba, 1796 Butir Dobel L Diamankan
satuwarta.id – Dalam sehari, jajaran Satreskoba Polres Kota Kediri membekuk empat pelaku peredaran obat keras jenis Dobel L. Keempat tersangka diamankan dari sejumlah tempat di wilayah Kota Kediri.
Pada sekitar pukul 12.30 WIB pada Rabu (7/4/2021) lalu.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan, penangkapan itu setelah mendapatkan informasi terjadi peredaran pil dobel L. Dari hasil penyelidikan petugas mengantarkan pada sosok GM, warga Lingkungan Kresek RT 013 RW 004 Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri. “Saat diamankan di rumahnya, dari tangan pria 25 tahun itu diamankan barang bukti berupa pil jenis Dobel L sebanyak 409 (empat ratus sembilan) butir,” ungkapnya.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, penyelidikan petugas berujung pada penangkapan JWP, warga Dusun Gadungan RT 014 RW 005 Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Setelah dilakukan pengembangan turut diamankan tersangka lain yakni SEC, warga Dusun Nglangu Desa Puhsarang Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan total 1049 (seribu empat puluh sembilan) butir pil Dobel L, serta 2 buah botol plastik warna putih, 1 tas dan 1 smartphone.
Masih di hari yang sama, petugas juga menangkap pengedar lain berinisial MF.
Mendapat info MF sering beraksi mengedarkan obat terlarang itu, Polisi pun menggerebek rumah MF yang beralamat di Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Dari tempat tersebut, polisi menyita pil Dobel L sebanyak 338 (delapan ratus tiga puluh delapan) butir, 6 grenjeng rokok, 1 smartphone serta uang tunai. MF diamankan sekitar pukul 19.30 WIB.
“Tersangka dan barang bukti semua diamankan ke Mapolres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ni Ketut Suarningsih, kepada satuwarta.id. Para tersangka dijerat dengan pasal 197 Sub Pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.