News Feed

Terkait KS, Bupati Kediri Menanti Surat Resmi Kejaksaan

satuwarta.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan KS, Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri sebagai tersangka korupsi. 

Terkait hal tersebut, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menuturkan akan menanti dan memerika kembali penetapan tersangka KS, sebelum melakukan langkah lebih lanjut.  Bupati mengatakan baru mengetahui hal tersebut dari media.

” Yang pertama, penetapan tersangka itu bagian dari sebuah proses hukum yang belum selesai maka kita menunggu putusan inkracht, Yang kedua, saya juga masih belum mendapatkan tembusan dari kejaksaan. Apakah yang bersangkutan akan mengundurkan diri atau dicarikan penggantinya, masih menunggu surat resmi dari kejaksaan, ” tukas Mas Bup, panggilan akrab Bupati Kediri.

Terkait kemungkinan adanya pejabat lain yang masuk dalam radar kasus tersebut,  Bupati Kediri menegaskan tidak akan menghalangi proses pemeriksaan.

” Monggo saja. Dalam proses kampanye selalu menyampaikan reformasi birokrasi. Jadi saya tidak akan menghalang-halangi proses hukum ataupun pemeriksaan yang ada di Kabupaten Kediri, ” tegas Mas Bup.bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close