BISNIS

RUPS Tahunan, Bagikan Deviden Rp 2,3 Trilyun

satuwarta.id – PT Gudang Garam Tbk kembali melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Dalam rapat tahunan yang digelar di Grand Surya Hotel, Kota Kediri tersebut menghasilkan 4 keputusan, dimana salah satu keputusan adalah menetapkan deviden sebesar Rp 2,3 T kepada para pemegang saham.

4 keputusan tersebut adalah, menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua (31-12- 2022),

RUPS turut mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua (31-12-2022) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, yang merupakan bagian dari Laporan Tahunan 2022, serta memberikan pembebasan tanggung jawab: sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan- tindakan serta pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua (31-12-2022), sejauh tindakan-tindakan serta pengawasan dari para anggota Direksi dan Dewan Komisaris telah tercermin dalam Neraca dan Perhitungan Laba Rugi tersebut.

” Menyetujui penetapan penggunaan sebagian laba Perseroan untuk tahun buku 2022, yaitu sebesar Rp 2.308.905.600.000,- (Dua Triliun Tiga Ratus Delapan Miliar Sembilan Ratus Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) sebagai Dividen, sehingga besar Dividen yang diterima masing-masing pemegang saham adalah sebesar Rp 1.200,- (Seribu Dua Ratus Rupiah) untuk setiap sahamnya,” demikian keterangan dalam keterangan resmi yang disampaikan PT Gudang Garam Tbk.

Sedangkan laba yang tidak dibagikan akan dimasukkan dalam akun saldo laba dan akan digunakan untuk menambah modal kerja Perseroan. RUPS juga menunjuk Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan selaku Auditor Perseroan untuk tahun buku 2023 atau penggantinya yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.tam

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close