Bisnis Konten Asusila Berbayar di Kediri Terbongkar, Dijual Lewat Grup Telegram Eksklusif

SATUWARTA.ID, Kediri — Di balik dinding sebuah kamar kos di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, tersimpan bisnis gelap yang berlangsung diam-diam namun beromzet jutaan rupiah. Polisi akhirnya membongkar praktik produksi dan distribusi konten pornografi berbayar yang dikelola secara eksklusif melalui aplikasi Telegram.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang masuk ke Satreskrim Polres Kediri Kota pada 10 April 2026. Setelah serangkaian penyelidikan, petugas menggerebek lokasi dan mengamankan dua pelaku sekaligus.
“Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat. Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, Senin.
Dua pelaku yang diamankan adalah ADM (30), warga Kecamatan Plosoklaten, dan MAN (22), warga Kecamatan Gampengrejo. Keduanya bukan sekadar pemeran, mereka sekaligus bertindak sebagai produser dan distributor konten yang mereka buat sendiri.
Grup Telegram Berbayar, Harga Mulai Rp250 Ribu
Modus yang dijalankan kedua pelaku terbilang terorganisasi. Konten dijual melalui grup privat di Telegram bernama “VVIP X99” dan “Reborn”, komunitas tertutup yang hanya bisa diakses oleh pelanggan berbayar.
Harga yang dipatok mulai dari Rp250.000 per konten, dan bisa melonjak lebih tinggi apabila pelanggan mengajukan permintaan khusus. Dari sinilah pundi-pundi uang mereka terkumpul secara rutin.
Berawal Coba-Coba, Berakhir di Jeruji
Yang memprihatinkan, bisnis ilegal ini awalnya hanya iseng. Namun, iming-iming keuntungan instan membuat keduanya terus melanjutkan praktik tersebut hingga menjadi sumber penghasilan tetap — bahkan digunakan untuk membayar cicilan kendaraan.
“Awalnya hanya coba-coba, namun berkembang menjadi aktivitas rutin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar cicilan kendaraan,” ungkap AKP Sarif.
Kini, petualangan digital ADM dan MAN harus berakhir. Keduanya dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana yang serius.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Sekecil apa pun jejaknya, aktivitas ilegal di dunia maya tetap bisa terlacak dan berujung pada konsekuensi nyata di dunia nyata. (*)



