Wartawan Kediri Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo
Tuntut Kepolisian Turun Tangan Selesaikan Masalah Sampai Tuntas
satuwarta.id – Jurnalis dan wartawan Kediri turut mengecam peristiwa yang dialami Nurhadi, jurnalis kontributor Tempo Surabaya. Mereka menggelar aksi dan mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan pada Nurhadi.
Aksi para jurnalis Kediri Raya digelar di dua tempat, yakni di depan Kantor Sekretariat AJI Kediri, Kelurahan Banjaran, Kota Kediri. Di lokasi ini aksi dilakukan dengan tutup mulut. Kemudian aksi lanjutan adalah di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Kediri dengan menggelar doa dan tabur bunga di alat kerja masing-masing. Dalam kesempatan ini turut dibentangkan sejumlah poster mengecam kekerasan yang dialami Nurhadi.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Bambang Iswahyudi menuturkan, profesi wartawan dalam tugasnya sudah diatur oleh undang-undang dan itu harus dipahami aparat hukum dan masyarakat. Untuk itu, mereka yang menghalangi tugas jurnalis bisa mendapat sanksi. “Jadi apa yang kita lakukan dalam bentuk karya jurnalistik sudah diatur undang-undang,” kata Bambang kepada satuwarta.id, Senin, (29/03/2021).
Para jurnalis yang ikut turut turun ke jalan berasal dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kediri, PPMI Dewan Kota Kediri serta sejumlah jurnalis lain.
“Ini aksi solidaritas untuk teman kita jurnalis tempo, Nurhadi. Tugas tugas kita sebagai jurnalis sudah dilindungi undang undang pers, kita menuntut Kapolri dan Kapolda turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan mungkin. Kita akan kawal masalah ini sampai tuntas,” tambah Rekian, perwakilan AJI Kediri.
Sebelumnya, Jurnalis Tempo Surabaya Nurhadi mengalami perlakuan kekerasan saat melakukan kegiatan investigasi jurnalistik pada akhir pekan lalu. Peliputan itu terkait dengan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Angin sendiri sebelumnya telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap.
Nurhadi juga telah melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Jatim, pada Minggu, (29/03/2021).