Terdakwa Kasus Arisan Online “Putri Ayu” Jalani Sidang Perdana
satuwarta.id – Sejumlah ibu-ibu cantik menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang berada di jalan Jaksa Agung Suprapto Rabu (31/3/21). Kelompok ibu-ibu berjumlah 10 orang tersebut adalah korban arisan online yang diadakan oleh Putri Ayu Ulandari.
Dari informasi, tujuan kedatangan mereka adalah untuk mengikuti sidang perdana online yang beragendakan pembacaan dakwaan serta pembuktian saksi-saksi.
Karena masih masa pandemi, sidang dilaksanakan di tempat terpisah. Selain korban, jaksa penuntut umum juga menghadirkan 3 orang saksi sekaligus di Persidangan. Dalam persidangan terdakwa Putri Ayu Wulandari, dengan seksama nampak mendengarkan keterangan saksi korban.
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Azhar SH, modus tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa yakni arisan online, kebanyakan anggota yang ada di dalam adalah fiktif.
“Hanya ada 2 yang asli dan itu sudah diakui di Persidangan oleh Terdakwa. Di sidang berikutnya nanti kita panggil saksi lagi. Kerugian tadi itu Rp 57 juta, sudah dikembalikan Rp 13 juta, jadi sekitar Rp 40 jutaan,” terang Ahmad Azhar.
Korban yang disidangkan baru satu, namun nantinya tidak menutup kemungkinan ada laporan korban lain.
Ditambahkan Ahmad Azhar dalam KUHP, terdakwa diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. Pasal yang didakwakan yakni pasal 378 dan 372 terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
“Belum bisa kita tentukan masuk pasal mana, kalau terdakwa tadi mengakui,” terangnya.
Sementara itu korban Lia Krisnawati ketika dikonfirmasi menjelaskan, awalnya dirinya dengan terdakwa sudah saling kenal. Ia terpaksa melaporkan temanya yang berprofesi sebagai LC atau pemandu lagu tersebut karena merasa dirugikan dan ditipu.
“Karena apa yang sudah saya investasikan ke Puteri ini ternyata tidak dipinjamkan ke orang, jadi fiktif. Ada 17 slot atau kloter yang 2 slot itu asli manusia, sementara 17 slot nggak ada orang alias fiktif, “tutur perempuan berusia 36 tahun ini.
Lebih lanjut perempuan yang berprofesi sebagai seorang DJ (disk jockey) ini mengaku dirinya aktif mengikuti arisan online tersebut sejak pertengahan bulan Juni 2020. Ia melihat ada gelagat yang kurang baik, menginjak pertengan bulan Juli 2020 lalu dimana pembayaran terhadap sejumlah investor mulai tersendat.
Untuk diketahui, para investor (peserta arisan online) dijanjikan keuntungan Rp500 ribu, dalam rentang waktu 20 -25 hari. Namun setelah mendapat untung 4 kali putaran sebesar Rp 2 juta, uang tersebut tidak langsung diambil melainkan masih diputar kembali.
“Kita sebagai investor itu ditentukan, berapanya. Ternyata peminjamnya tidak ada orang alias fiktif. Dari situ anak anak (peserta arisan) uangnya tidak ada yang kembali. Kita sudah meminta baik baik tidak pernah dikembalikan, akhirnya dia menghilang, makanya waktu itu kita lapor ke Polres,” ceritanya.
“Harapanya kita menuntut hukuman seadil adilnya, kalau yang Terdakwa Puteri ini, yang melapor cuman saya. Kerena saya mewakili teman teman. Saya tertarik gabung arisan online dia karena awalnya saya anggap teman, dia merayu rayu ngajak ikut nanti dapat keuntungan. Saya diiming imingi keuntungan akhirnya karena pandemi kita muter duwit disitu,” tandasnya.