
satuwarta.id – Salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ahmad Ahla melaporkan dugaan pelanggaran terhadap hasil perolehan suara di sejumlah TPS yang ada di dapil 3 Kediri ke Bawaslu Kabupaten Kediri.
Dalam laporannya ke Bawaslu, Ahmad Ahla mengungkapkan terjadi perubahan hasil perolehan suara partai di puluhan TPS yang ada di dapil 3. Suara yang seharusnya jadi suara partai justru bergeser ke salah satu caleg lain yang masih satu partai dengan dirinya.
Perubahan paling terlihat, terjadi di desa Kepung dan Desa Krenceng, dengan jumlah perolehan suara 800. Dalam laporannya, Ahmad Ahla membawa sejumlah bukti termasuk print out C-Plano. Salah satu kejanggalan lain yang ditemukan adalah adanya C Plano yang sudah terkoreksi menggunakan cairan penghapus.
“Temuan dari tim tidak hanya pelanggaran administratif, tetapi ada kemungkinan pelanggaran pidana. Karena jelas pelanggaran terstruktur dan sistematis. Karena tidak hanya di satu atau dua TPS. Di Desa Kepung ada 37 TPS, dan 26 TPS di Desa Krenceng, berubah drastis,” jelasnya.
Gus Ahla, sapaan akrabnya, memberikan contoh seperti halnya di Desa Kepung TPS 8, ada Caleg yang seharusnya mendapat 1 atau 2 suara namun tertulis 62 suara. Lalu, TPS 2 yang seharusnya memperoleh 0 suara namun tercatat 25 suara.
“Bawaslu diharapkan merekap suara di D1 sesuai dengan C Plano yang ada di TPS, dan merekomendasikan pada KPU untuk menyesuaikan sesuai dengan C Plano yang ada saat rekapitulasi kabupaten,” tambahnya.
Menurutnya, kejadian yang serupa bisa saja terjadi pada caleg lain dan dapil lain. Maka dari itu, dirinya mengajak agar betul-betul intens mengawasi dan dan mengurus kasus yang dibawa berdasarkan C Plano, Salinan C1, dan D1 yang ada di setiap kecamatan.
“Kalau kelalaian tidak, yang jelas ini pelanggaran kesengajaan diajukan oleh oknum. Terkait siapa yang terbukti melakukannya akan menjadi wewenang Bawaslu,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kediri Siswo Budi Santoso membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten Kediri segera melakukan kajian terkait laporan tersebut. “Bagaimana nanti apakah administrasi atau dugaan pidana. Kalau tindak pidana nanti kita arahkan ke situ (pidana). Tentunya akan kita pilah-pilah. Nanti kita lihat bagaimana hasil pengkajiannya,” tegas hasilnya.
Dalam mengkaji setiap tahapan proses penghitungan suara, Bawaslu juga akan menggali keterangan para saksi , termasuk dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di TPS Dapil III Kediri.
“Kita akan bekerja secara cepat karena ini masalah perhitungan yang kita pertimbangkan,”pungkasnya.ind/tam



