Kenaikan UMK
-
UMK Ditetapkan, Pemkab Kediri Tekankan Hubungan Industrial Tetap Harmonis
satuwarta.id – Pemerintah Kabupaten Kediri menekankan hubungan keharmonisan pada sektor industrial. Hal itu menyusul ditetapkannya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sebagaimana rilisan UMK di Kabupaten Kediri terjadi kenaikan mencapai Rp97,246 atau sekitar 4 persen menjadi Rp2.340.668, yang mana sebelumnya Rp2.243.422. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri Ibnu Imad menyampaikan, penentuan persentase kenaikan tersebut berdasarkan formulasi PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.…
Read More »