Divonis Seumur Hidup, Pelaku Kasus Koper Merah Lolos Hukuman Mati

satuwarta.id – Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Rohmad Tri Hartanto atau Antok (32 tahun), pelaku pembunuhan disertai mutilasi dengan korban Uswatun Khasanah. Seperti diketahui, potongan tubuh korban dimasukkan dalam koper merah serta dibuang di beberapa tempat.
Di persidangan, para hakim yang terdiri dari Ketua Damar Kusuma Wardana serta anggota Khairulnovi Nuradhayantyalfan dan Firdauzi Kurniawan menyatakan perbuatan Antok, telah terbukti sah memenuhi dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Vonis ini sendiri lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni vonis hukuman mati. “Menjatuhkan pidana yakni penjara seumur kepada terdakwa,” ujar Hakim Damar Kusuma Wardana dalam persidangan, Selasa, (09/09/2025).
Terkait vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay mempertimbangkan melakukan upaya banding. Meski dakwaan telah sesuai dan terpenuhi namun vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan.
“Akan ada upaya hukum untuk banding. Kita akan laporkan ke pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah banding atau menerima,” kata Ichwan.
Hal serupa juga diungkapkan penasehat hukum terdakwa Apriliawan Adi Wasisto. Pihaknya juga mempertimbangkan upaya banding, karena menilai dakwaan primer tentang pembunuhan berencana tidak sesuai fakta selama proses pengadilan.
“Kalau kita tetap mengacu pada nota pembelaan kita. Kita berpatokan pada 351 ayat 3 dan 388 KUHP. Kita akan upayakan hukum banding,” tambahnya.
Perbuatan keji yang dilakukan Antok berawal saat dirinya dan korban menginap bersama di Hotel Adi Surya Kota Kediri pada Januari 2025. Keduanya memang memiliki hubungan dekat.
Antok gelap mata usai korban melontarkan kata-kata yang menyinggung terkait sanh anaak. Usai dihabisi dengan cara dicekik, Antok memutilasi korban menjadi beberapa bagian dan membuang bagian-bagian tubuh tersebut ke sejumlah tempat berbeda.
Kasus ini sendiri terungkap usai potongan tubuh pertama berupa kaki, yang disembunyikan dalam sebuah koper merah ditemukan oleh warga di Ngawi. Kemudian potongan badan ditemukan di Ponorogo dan potongan kepala di wilayah Trenggalek.
Antok sempat membawa pisau yang dipakai untuk melakukan aksinya pulang ke rumahnya di Tulungagung. Ia juga sempat menjual barang-barang milik korban, salah satunya mobil. Antok sendiri diamankan petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (26/01/2025) dinihari. tam



