Sesalkan Munculnya SP 1, RS Ahmad Dahlan Desak Hal Ini
satuwarta.id – Kabar penahanan jenazah pasien berbuntut pada munculnya surat peringatan Dinkes Kota Kediri kepada RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan.
Pihak RS melalui Advokat dan Corporate Lawyer Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah Se-Jawa Timur, Masbuhin menuturkan pihaknya menyesalkan adanya surat peringatan tersebut.
Masbuhin menuturkan Dinkes Kota Kediri seharusnya melakukan check and re-chenck, terhadap polemik tersebut, baik itu kepada Rumah Sakit dan keluarga pasien, termasuk hubungan hukum antara LSM dengan pasien dan/atau keluarga pasien
” Tanpa cek and recheck, tanpa mendengarkan penjelasan dari pihak rumah sakit dan pihak dari keluarga maka seyogianya surat peringatan satu itu ditarik kembali atau dinyatakan batal secara hukum, ” ujar Masbuhin.
Ia menambahkan berdasakan fakta dan bukti hukum yang ada, tidak terdapat masalah hukum dan/atau pelanggaran hukum yang terjadi antara Rumah Sakit Ahmad Dahlan Kota Kediri dengan pasien, sehingga tidak perlu adanya penerbitan Surat Peringatan I tersebut.
Masbuhin mendesak adanya klarifikasi terkait keabsahan dan alasan hukum munculnya surat peringatan itu dalam waktu 6 hari.
” Kalau tidak dilakukan oleh dinkes, maka kasus ini akan kita tarik ke komisi Ombudsman RI di Jakarta, Dinkes provinsi Jawa Timur, dan ke lembaga pemerintahan terkait, ” tukas Masbuhin.bby