Sertifikasi Aset Lahan, Pemkab Kediri Jelaskan 3 Klaster Berikut

satuwarta.id – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membagi ke dalam 3 klaster perihal sertifikasi aset lahan.
Sebagaimana disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Kediri Erfin Fatoni, bahwasannya sertifikat aset lahan dibagi menjadi 3 jenis. Pertama clear and clean, artinya bidang tanah tersebut tidak sedang bermasalah.
Diakui, sertifikasi aset lahan dalam jenis tersebut masih tergolong relatif mudah untuk ditindaklanjuti apabila selama proses administrasi pensertifikatannya tercukupi sesuai prosedur yang berlaku.
“Jadi tidak ada sengketa baik itu dengan masyarakat, desa, ataupun dengan pihak-pihak lain,” kata pria yang akrab disapa Erfin tersebut.
Kemudian klaster kedua yaitu clear tapi belum clean. Menurut Erfin, klaster golongan ini biasanya proses pengadaannya memakan waktu lebih lama. Akibatnya sejumlah dokumen yang telah disiapkan menjadi terpisah, bahkan hilang.
Pihaknya memberi perumpamaan, misalnya pada puluhan tahun silam, status kepemilikan lahan belum disertifikatkan. Sedangkan dalam aset telah dimiliki, lalu objeknya juga jelas, namun yang menjadi kendala hanyalah administrasi pendukung.
“Dokumen untuk menindaklanjuti proses pensertifikatannya ini kadang-kadang terkendala,” terangnya.
Berikutnya klaster yang terakhir yakni belum clear and clean. Sebagaimana dalam istilahnya yang berarti belum tuntas dan bersih secara utuh.
Aset lahan yang belum bersertifikat tersebut dapat disebabkan adanya permasalahan sengketa dengan masyarakat, pihak desa, hingga permasalahan dengan wilayah kabupaten sekitar.
Pada mulanya bisa saja terdapat hibah untuk pembangunan wilayah tapi tidak disertai kertas hitam di atas putih dari warga. Namun setelah warga tersebut meninggal dunia, ahli waris menuntut sehingga terjadi sengketa.
“Bisa saja ada sedikit gesekan dengan pemerintah kabupaten yang lain,” pungkasnya.ind



