KESEHATANNASIONALNEWS

Penularan Masih Terjadi, Sudah Divaksin Bukan Alasan Lengah Prokes

satuwarta.id – Vaksinasi dan prokes harus dilaksanakan berdampingan guna memberikan perlindungan lebih optimal, sehingga sudah divaksinasi bukan menjadi alasan untuk lengah protokol kesehatan.

Anggota ITAGI sekaligus anggota Tim Advokasi Vaksinasi COVID-19 Pengurus
Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Soedjatmiko mengatakan walaupun cakupan vaksinasi COVID-19 secara nasional per 28 Februari 2022 mencapai 69% untuk dosis kedua, akan tetapi hanya 9 provinsi yang cakupannya lebih dari 70%.

“18 provinsi cakupan vaksinasi 2 kali sekitar 50 sampai 69%, serta 7 provinsi di bawah 50%. Ini dengan kemungkinan belum merata di tingkat kab/kota, kecamatan/desa. Berarti di 25 provinsi masih dapat terjadi penularan yang luas dan cepat,” papar Soedjatmiko yang juga menjabat sebagai Guru Besar
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Selain percepatan vaksinasi dosis primer di wilayah-wilayah tersebut, vaksinasi booster atau penguat juga harus dilaksanakan guna meningkatkan kembali imunitas, agar tidak mudah terinfeksi virus
COVID-19.

Soedjatmiko menjelaskan, untuk lansia dan dewasa, setelah 3 bulan vaksinasi COVID-19 dosis kedua, kemungkinan sebagian kekebalan mulai menurun.

” Masih dapat tertular COVID-19 walau umumnya ringan. Kecuali lansia, mereka yang memiliki komorbid, atau kalau jumlah virus sangat banyak, maka berpotensi sakit berat atau meninggal,”ungkapnya.

Hal ini, karena vaksinasi COVID-19 pada lansia per 28 Februari 2022 baru mencapai 53,5% untuk dosis kedua, sedangkan dosis ke 3 (booster) baru mencapai 6,2%, sehingga kelompok lansia paling
berisiko sakit berat atau meninggal karena COVID-19.

“Terutama lansia harus segera di-booster setelah 3 bulan mendapatkan vaksinasi kedua,” kata Soedjatmiko menegaskan. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close