News Feed

Sampaikan Sejumlah Ketentuan Untuk Bulan Ramadan

satuwarta.id – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyampaikan sejumlah ketentuan selama bulan suci Ramadan. Saat ini Kota Kediri berada pada PPKM level 2. Masyarakat diperbolehkan menyelenggarakan buka bersama dan open house dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Menurut SE Kemenag, kita tidak diperbolehkan untuk menggelar buka bersama dan open house ASN dan pejabat. Taman juga sudah dibuka. Bisa ngabuburit di taman tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat,” ujarnya, Jumat (1/4/2022).

Wali Kota mengungkapkan ibadah Salat Tarawih, Salat Wajib dan Iktikaf diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen. Tak hanya itu, di momen Lebaran masyarakat juga diperbolehkan mudik. Dengan syarat sudah duka kali vaksin dan satu kali booster.

“Ramadan kali ini kita dihadapkan pada kenaikan beberapa komoditas. Pemkot Kediri akan menggelar operasi pasar untuk meringankan beban masyarakat,” ungkapnya.

Wali Kota Kediri juga menambahkan Pemkot Kediri akan mendekatkan pelayanan perizinan. Khusunya bagi UMKM yang produknya ramai di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Seperti usaha hampers, bingkisan, dan kue kering. “Kita akan gelar di masing-masing kecamatan. Kita akan dekatkan kepada UMKM. Saya ucapkan selamat menunaikan ibadah puasa,” imbuhnya.by

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close