Saksi Beber Peran Sosok Berikut Dalam Kasus Madu Klanceng, Dinilai Wajib Tanggung Jawab
satuwarta.id- Dalam sidang lanjutan kasus madu klanceng, Selasa (29/10/2024), mayoritas saksi yang hadir menyebut, Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) Christian Anton Hadrianto jadi sosok paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Anton sendiri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah, Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS). Terdiri dari 8 orang saksi korban, dua orang pakar lebah dan madu serta 5 orang karyawan serta pengurus Koperasi NMSI.
Salah satu saksi yakni Marketing Koperasi NMS Istu Dewi, mengungkapkan kepada ketua majelis hakim jika pada waktu dirinya bekerja di NMS pembayaran berjalan lancar. Semua keuntungan mitra dibayarkan, sampai akhirnya beralih ke NMSI.
Pada awalnya, Istu Dewi, NMSI selalu membayar keuntungan mitra-mitra atau agen. Tetapi setelah kejadian larinya Christian Anton, Ketua Koperasi NMSI di tahun 2021 itu barulah terjadi gagal bayar pada mitra. Karena saat itu, menurutnya, hanya Anton yang bisa mencairkan dana dari rekening Koperasi NMSI.
“Koperasi NMS yang di ketuai Chrisma tidak terjadi masalah ketika dia jalankan, karena hanya mempunyai 200-an mitra. Dan semua mitra menerima keuntungan,” terangnya hadapan majelis hakim.
Hal yang sama juga diutarakan Sekretaris Koperasi NMSI Lalu Ahmad Baiquni. Di depan majelis hakim, Baiquni mengungkapkan MoU atau Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan Koperasi NMSI dan ditandatangani oleh Ketua NMSI Christian Anton. “Seharusnya Pak Anton yang bertanggung jawab kepada mitra dan agen,” ujar Baiquni.
Ketika menjadi sekretaris di Koperasi NMSI, Baiquni mengaku, setiap harinya melihat pimpinannya Christian Anton menyiapkan uang pembayaran keuntungan untuk mitra atau agen. Pengaturan keuangan serta perputaran Koperasi NMSI juga dilakukan oleh pimpinannya tersebut.
Lalu, pada saat Christian Anton melarikan diri, Baiquni mengatakan, mendapati isi brankas, laptop, dan CCTV yang sudah raib. Lantas, pimpinannya tersebut sudah tidak dapat dihubungi. Kaburnya Christian Anton mengakibatkan NMSI gagal bayar.
Terpisah, Justin Malau, selaku Penasihat Hukum terdakwa mengatakan, keterangan para saksi semakin menguatkan tidak adanya peran kliennya dalam perkara tersebut. Para saksi justru menyebut Christian Anton sebagai pemeran utama.
“Chrisma tidak merugikan korban, karena mereka berkontrak dengan Koperasi NMSI. Jadi posisinya Chrisma berakhir di 2019,” papar Justin Malau.
Dia menegaskan, bahwa peralihan nama Koperasi NMS menjadi NMSI, kliennya sudah tidak menduduki jabatan apapun. Sebelumnya, kasus penipuan investasi madu klanceng di Kediri menyeret dua nama tersangka yakni Chrisma Dharma Ardiansyah dan Wahyudi yang berkasnya dipisah.